News  

Palsukan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Diancam Tujuh Tahun Bui

nurul qomar
nurul qomar
Share

JAKARTA,-  Nurul Qomar, pelawak senior yang juga mantan anggota DPR,  ditahan di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). Polisi menjemput paksa Qomar dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Dalam kasus ini, Qomar terancam kurungan penjara tujuh tahun.

“Tersangka Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tersangka diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus),” kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, Selasa (25/6) dikutip Antara dan CNN Indonesia.

Aris membenarkan penjemputan paksa dilakukan karena pentolan grup lawak legendaris Empat Sekawan itu mangkir dari panggilan polisi.

“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ujarnya.

Aris menuturkan,  Qomar melalui kuasa hukumnya meminta untuk tidak ditahan. Kuasa hukum meminta polisi mengizinkan Qomar melakukan pengecekan kesehatan karena sakit asma yang ia derita. 

“Qomar saat ini menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh tim Dokkes Polres Brebes,” terangnya.

Kuasa Hukum Qomar, Furqon Nurzaman, menyebutkan,  Qomar saat ini benar tengah mengenyam pendidikan doktor di salah satu universitas di Jakarta.

“Yang jadi kesalahpahaman, banyak orang sudah memanggil dia dengan gelar Pak Doktor,” kata Furqon. (dede suherlan)***