Jangan Tahan Ijazah Gara-gara Masalah Administrasi Keuangan

Share

BANDUNG BARAT, DIDIKPOS.COM – Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB), Dadang A. Sapardan, menegaskan, sekolah jangan mengaitkan penyerahan ijazah kepada setiap lulusan dengan pemenuhan administrasi keuangan.

“Semua SMP di Kabupaten Bandung Barat, jangan melakukan penahanan penyerahan ijazah kepada setiap lulusan. Apalagi, penahanan karena terkait dengan pemenuhan keuangan,” kata Dadang, di sela-sela distribusi blangko ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) jenjang SMP tahun pelajaran 2018/2019, kepada 175 SMP negeri dan swasta di SMP Krida Utama Padalarang, KBB, Sabtu (13/7/2019).

Dadang menyebutkan, pada pelajaran 2018/2019 terdapat 175 sekolah jenjang SMP di KBB yang berhak menerbitkan ijazah dan SHUN. Mereka merupakan sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dokumen tersebut akan didistribusikan kepada 19.663 lulusan jenjang SMP.

“Sebenarnya, ijazah yang harus didistribusikan sejumlah 16.795 lembar, akan tetapi 132 lembar sisanya yang diperuntukkan sekolah berkategori SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) belum terkirim oleh Kemendikbud,” terangnya.

Blangko Ijazah
Pada kesempatan sama Dadang menuturkan, dalam pengisian blangko ijazah harus berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendibud No.0038/DK/HK/2019, tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi,Tata Cara, dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ijazah, lanjutnya, menggunakan format baku yang berisikan identitas siswa, identitas sekolah, dan pernyataan lulus siswa dari sekolah, serta memuat daftar mata pelajaran.

“Ijazah merupakan dokumen yang sangat penting dan representasi kelulusan seseorang. Keberadaan ijazah sangatlah berarti bagi pemiliknya,” katanya.

Pengawas SMP Disdik KBB, Eli Maftuhfalah, menuturkan, blangko ijazah untuk tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya, yakni diperuntukan bagi sekolah yang meggunakan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Pembedanya hanya pada daftar mata pelajaran di lembar belakang ijazah.

“Pengisian blangko ijazah, terutama pada bagian identitas siswa, orang tua siswa, dan nomor induk siswa nasional, harus merujuk pada ijazah jenjang sebelumnya, atau akta kelahiran siswa,” tuturnya.

Kepala SMP Krida Utama Padalarang, Deni Ahmad Komarudin, mengingatkan kepada para penulis ijazah untuk berhati-hati dalam menulis seluruh dokumen isian yang terdapat dalam blangko ijazah.

“Kehati-hatian dalam pengisian blangko ijazah tersebut haruslah diutamakan, mengingat setiap kesalahan dalam pengisian data siswa akan berakibat kesalahan data pada jenjang berikutnya,” tandasnya.(dede suherlan)***