Kadisdik Jabar Beri Warning Bagi Sekolah Yang Melangggar PLS

Share

BANDUNG, DIDIKPOS.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengingatkan agat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan dengan baik dan tidak ada pelanggaran.

“Disdik akan mengawasi PLS ini. Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan 8, apabila terjadi pelanggaran, disdik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan PLS,” kata Dewi, Jumat (12/7/2019).

Dewi mengatakan, PLS merupakan kegiatan awal sekolah yang bertujuan membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Dalam kegiatan PLS, lanjutnya, proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah dimulai oleh pihak sekolah.

“PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah. Tak hanya itu, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS,” ujarnya.

“Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuhkembangkan interaksi serta perilaku positif antarsiswa dan warga sekolah,” pungkas Dewi. ***