Rp 514,2 Miliar untuk Dana Penelitian Perguruan Tinggi Badan Hukum

Share

JAKARTA, DIDIKPOS.COM,- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN), Bambang P.S. Brodjonegoro, mengumumkan pendanaan penelitian untuk Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) Tahun 2020 sebesar Rp 514,2 míliar, di Century Park Hotel, Jakarta, pada Rabu (26/2/2020).

Pendanaan ini merupakan bagian dari dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) Tahun 2020 sebesar Rp. 1,4 triliun yang telah diluncurkan pada 27 Januari 2020.

Anggaran tersebut dibagi menjadi dana penelitian untuk PTN non-Badan Hukum dan PTS sebesar Rp 830,8 miliar (58%), dana pengabdian masyarakat untuk PTN dan PTS sebesar Rp 89,7 miliar (6%), serta dana penelitian untuk PTNBH sebesar Rp 514,2 miliar (36%).

Bambang mengatakan, besaran dana penelitian untuk PTNBH diberikan kepada 11 PTNBH berdasarkan hasil penilaian kinerja penelitiannya yaitu Universitas Indonesia (Rp 70 miliar), Institut Teknologi Bandung (Rp 65,8), Universitas Gadjah Mada (Rp 64,6 miliar), Universitas Diponegoro (Rp 48,5 miliar), Institut Pertanian Bogor (Rp 48,5 miliar), Universitas Airlangga (Rp 42,5 miliar), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Rp 42 miliar), Universitas Padjadjaran (Rp 40,7 miliar), Universitas Hasanuddin (Rp. 37,9 miliar), Universitas Pendidikan Indonesia (Rp 2,2 miliar), dan Universitas Sumatera Utara (Rp 24,1 miliar).

“Mulai tahun 2020, urusan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk perguruan tinggi akan dikelola oleh Kemenristek/BRIN,” ujarnya, dikutip pikiran-rakyat.com

Menurut dia, PTNBH diberikan keleluasaan untuk mengelola dana penelitian yang diberikan sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas penelitian dan terus meningkatkan daya saing internasionalnya menuju World Class University dan mampu menghilirisasi hasil penelitian menjadi produk-produk inovasi.

Ia menuturkan, penelitian diarahkan kepada sepuluh bidang fokus yang ada dalam Prioritas Riset Nasional, yaitu Kesehatan dan Obat 31%, Sosial Humaniora 19%, Pangan dan Pertanian 15%, Material Maju 11%, Energi dan Energi Terbarukan 7%, Teknologi Informasi dan Komunikasi 5%, Kebencanaan 5%, Pertahanan dan Keamanan 3%, Kemaritiman 3%, dan Transportasi 2%.

“Sedangkan berdasarkan tingkat penelitiannya, dana tersebut dibagi menjadi Penelitian Dasar (Rp 258,2 miliar), Penelitian Terapan (Rp 161.1 miliar), Penelitian Pengembangan (Rp 21,4 miliar), dan Peningkatan Kapasitas Dosen (Rp 69,2 miliar),” ucap Bambang.

Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan-Muhammad Dimyati menjelaskan bahwa penerima pendanaan penelitian untuk PTNBH tahun 2020 ini meliputi 4.014 proposal penelitian yang diseleksi dari dari 5.613 proposal yang diajukan.

“Khusus untuk PTNBH, seleksi proposal penelitian dan anggarannya dikelola secara mandiri olch PTNBH namun tetap dalam koordinasi dan pengawasan Kemenristek/BRIN,” terangnya.***