Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pendidikan, Begini Prosedurnya

Share

JAKARTA, DIDIKPPOS.COM,- Pemerintah Indonesia telah menerbitkan protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19).

Protokol yang diterbikan adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Publik dan Transportasi serta Protokol Area Pendidikan.

Pada protokol area pendidikan, ada 15 poin yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan (disdik) dan Dinas Kesehatan (dinkes) di daerah serta satuan pendidikan.

Berikut rinciannya:

1 Disdik melakukan koordinasi dengan dinkes setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah dalam menghadapi Covid-19.

2 Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.

3 Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun pencuci tangan berbasis alkohol serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) lainnya, seperti makan jajanan sehat dan membuang sampah pada tempatnya.

4 Membersihkan secara rutin ruangan di lingkungan sekolah dengan desinfektan, khususnya gagang pintu, sakelar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Kemudian, memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah. Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, disarankan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

5 Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala yang disebutkan untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.

6 Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan intensif berbarsis kehadiran (jika ada).

7 Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, disdik berkoordinasi dengan dinkes setempat.

8 Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.

9 Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga sekolah yang mengeluh sakit. Selanjutnya, langsung diinformasikan dan berkoordinasi dengan dinkes setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

10 Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

11 Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan dan makanan. Termasuk peralatan makan, minum, dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan penyakit.

12 Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).

13 Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

14 Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.

15 Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal covid-19 (informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di http://www.covid19.kemkes.go.id) dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan, seperti batuk/ pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.***