Kadisdik Jabar: PBM di Rumah Diperpanjang Hingga 27 April 2020

Share

DIDIKPOS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memutuskan pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah untuk SMA/SMK/SLB diperpanjang hingga 27 April 2020. Langkah itu diambil setelah memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Jabar.

Keputusan termaktub dalam surat bernomor 443/ 3718 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kadisdik Jabar, Dewi Sartika, mengimbau seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB untuk tetap memedomani penyesuaian surat ini.

“Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah serta guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” kata Dewi, Kamis (9/4/2020).

Kadisdik mengatakan, komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Berikuti informasi Kalender Akademis SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 bulan April hingga Juli 2020:

  • Libur awal Ramadan 1441 H (23 – 26 April 2020)
  • Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadan)* (27 April – 16 Mei 2020)
  • Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan (29 – 30 April 2020)
  • Titimangsa rapor kelas XII semester 2 (30 April 2020)
  • Libur Hari Buruh Internasional (1 Mei 2020)
  • Pengumuman kelulusan kelas XII (4 Mei 2020)
  • Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah** (3 – 10 Mei 2020)
  • Libur Hari Raya Waisak (7 Mei 2020)
  • Libur Idul Fitri 1441 H (18 – 30 Mei 2020)
  • Libur Kenaikan Isa Almasih (21 Mei 2020)
  • Libur Hari Kelahiran Pancasila (1 Juni 2020)
  • Penilaian akhir tahun*** (3 – 13 Juni 2020)
  • Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 (19 Juni 2020)
  • Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 (19 Juni 2020)
  • Libur akhir tahun pelajaran (21 Juni – 12 Juli 2020)
  • Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 (bulan Mei – minggu kedua Juli 2020)
  • Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 (minggu kedua bulan Juni 2020)

Keterangan:

*) Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai).

**) Disampaikan ke Disdik Provinsi melalui Cabang Disdik berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.

***) Tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai). (haifa fauziyyah)***