PBM di Rumah Diperpanjang, Disdik Jabar Tetapkan SOP Pelayanan Pendidikan Selama Pandemi

Share

DIDIKPOS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat kembali memperpanjang waktu pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah. Langkah itu ditempuh setelah memperhatikan perkembangan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Jabar.

Selain itu, Disdik Jabar menetapkan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan pelayanan pendidikan pada SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat mulai 2 Juni hingga 10 Juli 2020.

“Hal ini merujuk surat Nomor 423/ 6937 – Set.Disdik tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Layanan Pendidikan SMA/SMK/SLB Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Serta memperhatikan surat kami Nomor 443/5867-Set.Disdik Tanggal 8 Mei 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah,” jelas Kadisdik Jabar, Dewi Sartika di Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman 6, Bandung, Sabtu (30/5/2020).

Dewi mengharapkan dukungan orang tua peserta didik dalam menjalani SOP kegiatan layanan pendidikan SMA/SMK/SLB selama pandemi Covid-19.

“Kami mengimbau orang tua dan wali kelas bergabung dengan grup Whatsapp guna membangun komunikasi yang efektif. Sehingga, diharapkan orang tua dapat menginformasikan keberlangsungan dan kesulitan anak kepada wali kelas selama melaksanakan belajar dari rumah (BDR),” imbaunya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan BDR ini, orang tua berperan mengondisikan lingkungan yang sehat sesuai protokol kesehatan.

“Sediakan tempat yang nyaman serta makanan dan minuman sehat selama anak melakukan BDR. Orang tua juga harus mengetahui jadwal BDR dari sekolah, mengondisikan anak melakukan kegiatan belajar sesuai jadwal dan program BDR serta mengawasi kegiatan BDR anak,” ujarnya.

Dewi menegaskan, dalam proses BDR ini, orang tua harus membantu anak dalam memahami teknis kegiatan BDR dan memberi kesempatan kepada anak untuk belajar mandiri.

“Motivasi anak untuk percaya diri dengan hasil belajar sendiri. Juga hargai hasil belajar anak apapun capaian hasil belajar mereka,” tegasnya.

Berikut SOP Kegiatan Pelayanan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat mulai tanggal 2 Juni s.d. 10 Juli 2020:

A. Peserta Didik

Tanggal 2 – 19 Juni 2020:

1) Peserta didik belajar di rumah mulai tanggal 2 Juni s.d. 18 Juni 2020.

2) Peserta didik mengikuti kegiatan penilaian akhir tahun yang dapat dilakukan melalui daring atau non-daring dengan mengikuti strategi yang diterapkan sekolah.

3) Peserta didik mengikuti kegiatan remedial bagi yang belum menyelesaikan program sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal.

4) Peserta didik dapat mengikuti pengayaan yang diprogramkan sekolah.

5) Peserta didik kelas X, XI (SMA/SMK/SMALB), kelas I – V (SDLB), dan kelas VII, VIII (SMPLB) menerima pembagian rapor yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020.

Tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020:

1) Peserta didik menjalani libur akhir tahun kegiatan sekolah, khususnya kelas X, XI (SMA/SMK/SMALB), kelas VII, VIII (SMPLB), dan kelas I – V (SDLB).

2) Peserta didik kelas VI (SDLB), kelas IX (SMPLB) melaksanakan pendaftaran PPDB ke jenjang berikut dan satuan pendidikan berikutnya.

B. Guru

Tanggal 2 – 19 Juni 2020:

1) Guru melakukan pembimbingan kepada peserta didik berkenaan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 2 Juni s.d. 18 Juni 2020.

2) Guru melaksanakan kegiatan penilaian akhir tahun yang dapat dilakukan melalui daring atau non-daring dengan mengikuti strategi yang diterapkan sekolah.

3) Guru melakukan pembimbingan kegiatan remedial bagi yang belum menyelesaikan program sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal.

4) Guru melakukan pembimbingan kegiatan pengayaan yang diprogramkan sekolah.

5) Guru/wali kelas melaksanakan pengisian daftar nilai dan administrasi kelas dalam persiapan pembagian rapor.

6) Guru/wali kelas melaksanakan pembagian rapor untuk peserta didik kelas X, XI (SMA/SMK/SMALB), kelas I –V (SDLB), dan kelas VII – VIII (SMPLB) yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020.

22 Juni – 10 Juli 2020:

1) Melaksanakan tugas menyiapkan program pendidikan, administrasi pembelajaran, dan infrastruktur model dan bahan ajar untuk tahun pelajaran 2020/2021.

2) Melaksanakan tugas tambahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

3) Menyiapkan infrastruktur kelas dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 untuk persiapan tahun pelajaran 2020/2021.

4) Saat melaksanakan piket, guru dapat membuat persiapan pembelajaran pasca-pandemi Covid-19, seperti pembuatan modul pembelajaran dsb.

5) Model pembelajaran yang dibuat sebaiknya merupakan kolaborasi antarmata pelajaran.***