Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Info Terbaru dari Kemendikbud

Share

DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil kebijakan, jadwal masuk sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 dilakukan bertahap. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyebutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 Tahap I dijadwalkan bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dimulai pada Juli 2020.

Selanjutnya, Tahap II untuk SD, MI, Paket A dan SLB paling cepat September 2020. Adapun Tahap III untuk PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal paling cepat November 2020

“Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis,” kata Nadiem dalam siaran pers dari Kemendikbud, Jumat (26/6/2020).

Berikut poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah:

1) Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Nadiem.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

2) Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

– Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

– Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

– Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Nadiem.

3) Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem.

– Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020

– Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020

– Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.***