Kota Sukabumi Zona Hijau, Kadisdik Jabar: Pembelajaran di Sekolah tak Akan Terburu-buru Dibuka

Share

DIDIKPOS.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadiisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, menegaskan, meski Kota Sukabumi telah dinyatakan wilayah zona hijau, namun aktivitas pembelajaran di sekolah tidak akan terburu-buru dibuka. Disdik akan mengecek langsung keadaan di lapangan untuk memutuskan aman atau tidaknya jika pembelajaran mulai dilakukan di sekolah.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), jika sudah berada di zona hijau harus dilakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun, sekarang kita akan lakukan kroscek kondisi di lapangan terlebih dulu,” kata Dedi, usai mengikuti Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar di Gedung Sate, Jln. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin (29/6/2020).

Dikatakannya, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Menurut dia, akan ada dua kemungkinan, apakah lokal sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau juga sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

“Mudah-mudahan, akhir minggu sudah segera diumumkan sebelum tahun ajaran baru pemberlakuan pembelajaran di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Menyinggung pembelajaran dari rumah, Dedi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dua Peraturan Gubernur Jabar yang sedang disusun. Setelah dikoordinasikan dengan Biro Hukum, peraturan tersebut akan dibuat menjadi petunjuk teknis yang dikeluarkan Disdik Jabar.

“Kemungkinan petunjuk teknis akan diselesaikan minggu ini juga,” pungkasnya. ***