Alhamdulillah, 1.461 GTK di Jabar Dapat SK Penugasan Guru Bukan PNS Bersertifikasi dari Gubernur

Share

DIDIKPOS.COM – Sebanyak 1.461 guru non-PNS bersertifikat pendidik atau GTT (Guru Tidak Tetap) yang bertugas di SMA/SMK/SLB negeri di Jabar atau mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang Penugasan Guru Bukan PNS Bersertifikasi SMA/SMK/SLB.

SK tersebut sebagai persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Diketahui, di antara 1.461 guru tersebut sejak 2006, 2007, 2008, hingga 2019 ada yang tidak mendapatkan tunjangan karena belum menerima SK Gubernur.

Dari 1.461 GTT tersebut, GTT terbanyak berada di Kabupaten Garut yakni 144 orang, kedua di Kota Bandung (100 orang), dan ketiga di Kabupaten Bogor (89).

“Alhamdulillah SK Gubernur tentang Penugasan Guru Bukan PNS Bersertifikasi SMA/SMK/SLB sudah terbit. Sekarang lagi proses dokumentasi di Dinas Pendidikan Jabar,” kata salah seorang Guru Tidak Tetap (GTT) SMAN 9 Kota Bandung, Rizki Safari Rakhmat, usai audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (19/7/2020), seperti dikutip Galamedianews.com.

Dikatakan Rizki, audiensi dengan Anggota Komisi V DPRD Jabar sebagai rasa syukur atas terbitnya SK Gubernur.

“DPRD Jabar yang diwakili Komisi V mendukung dan mensupport atas terbitnya SK Gubernur. Kita mau berterima kasih kepada mereka. Dan terima kasih juga Pak Gubernur,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini mereka belum menerima tunjangan profesi, karena belum memenuhi syarat. Salah satu syaratnya mereka harus mendapatkan SK dari Gubernur Jabar.

“Bagi kami TPG ini sangat berarti. Setidaknya akan menjadi tambahan penghasilan bagi guru honorer tanpa menghapuskan honor provinsi yang sudah kami terima sejak tahun 2017,” ungkap Rizki.

Dia berharap, baik TPG maupun honor dari provinsi, keduanya tetap bisa mereka terima, karena sumber anggaran berbeda yaitu dari APBD untuk honor provinsi dan APBN untuk TPG.

“Melihat kondisi sekarang ini banyak kekurangan guru PNS di sekolah negeri. Keberadaan guru bukan PNS bukan hanya sebagai cadangan saja. Oleh sebab itu, aspek legalitas penugasan sebagai guru bukan PNS itu sangat penting,” ujarnya

“Hal ini bisa menunjang guru bukan PNS untuk keperluan dalam pengajuan NUPTK, mengikuti PPG, dan mendapatkan TPG. Kami dibutuhkan pemerintah untuk mengisi kekurangan guru PNS namun kami perlu berjuang bersama untuk mendapatkan perhatian pemerintah,” tambah Rizky.

Kata dia, saat ini permasalahan lain yang dihadapi guru Non PNS adalah rekrutmen CPNS. Aturannya terlalu rumit. Salah satunya dari segi pembatasan usia sudah banyak yang tidak bisa ikut CPNS, rekrutmen tiap tahun yang tidak pasti sering diundur-undur pelaksanaannya.

“Hal ini akan menjadi masalah besar jika terus terjadi tiap tahun, akan semakin banyak kekosongan guru PNS di sekolah negeri,” keluhnya. (des)***