Gara-gara Dana BOS 64 Kepsek SMP Negeri Mundur, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Bilang Begini

Share

DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta kepala sekolah (kepsek) agar tidak khawatir salah sasaran dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika penggunaan dana BOS itu tetap mengacu pada Permendikbud mengenai petunjuk teknis (juknis) dana BOS, maka tidak akan menjadi persoalan bagi kepsek.

“Sepanjang sekolah, membelanjakan dana BOS sesuai juknis, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengganggu pengelolaan sekolah,” ujar Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendibud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Kamis (16/7/2020), dikutip Republika.co.id.

Pernyataan Hamid itu disampaikan menyikap pengunduran diri sebanyak 64 kepsek SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Disinyalir pengunduran diri tersebut dipicu pengelolaan dana BOS dan adanya ancaman dari oknum jaksa yang bekerja sama dengan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kami meminta dinas pendidikan setempat untuk mengatasi permasalahan ini,” tandsa Hamid.

Seorang kepsek SMP di Indragiri Hulu, Harti, mengatakan, permasalahan sebenarnya pengunduran dirinya karena tidak nyaman lagi bekerja.

Dirinya bekerja dan berusaha mengelola dana BOS sesuai dengan juknis,.

“Tapi masalahnya di juknis tersebut tidak dijelaskan secara spesifik penggunaan dana tersebut. Di inspektorat daerah sendiri kami tidak masalah, kalau laporannya salah diperbaiki,” kata Harti.

Menurut Harti, yang menjadi persoalan, ada pihak yang mengancam bahwa laporan penggunaan dana BOS tersebut salah dan membuat kepsek tidak nyaman dalam bekerja.

“Itu pula yang menjadi penyebab mengapa kami mempertaruhkan jabatan kami. Biarlah menjadi guru biasa yang penting tidak lagi was-was dalam bekerja,” kata Harti. (haf)***