News  

Ini Acuan Penyelenggaraan Salat Idul Adha saat Pandemi Covid-19

Share

DIDIKPOS.COM – Ketua Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka H. Yayat Hidayat mengingatkan warga Majalengka untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H.

“Tak hanya saat salat, warga juga harus memperhatikan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban, sesuai surat edaran bupati,” kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Kamis (30/7/2020).

Menurut Yayat, pada penyelenggaran salat Idul Adha wajib melaksanakan protokol kesehatan. Di antaranya, jika salat dilaksanakan di masjid, hanya diperkenankan diikuti oleh sekitar 50 persen jemaah dari kapasitas masjid. Sedangkan jika dilaksanakan di lapangan, maka jarak antarjemaah harus sekitar 1 meter.

Selain itu, para penyelenggara juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer. Selain itu, melaksanakan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk lokasi salat.

“Saat salat dan khotbah, pelaksanaannya juga diimbau untuk dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” ungkapnya.

Penyelenggara juga dilarang untuk menjalankan kotak sedekah. Pasalnya hal itu rentan terjadinya penularan penyakit. Para jemaah wajib membawa alat salat masing-masing dari rumah. Jemaah juga diminta untuk menghindari kontak fisik.

“Bagi anak-anak dan usia lanjut dianjurkan untuk tidak mengikuti salat Idul Adha berjemaah. Untuk para mustahik, kami meminta cukup diam di rumah, menunggu kiriman daging kurban diberikan oleh panitia,” ucapnya.

Sementara itu, menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan dalam rangka menyambut hari raya tersebut.

SE itu ber-Nomor 444.1/11/2/kesra, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman pandemi Covid-19, dalam rangka menyambut Idul Adha 1441 Hijriah.

“Menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang mengalami peningkatan signifikan hingga saat ini, kami instruksikan kembali beberapa tindakan antisipatif bagi seluruh warga masyarakat,” tulis Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi melalui surat edaran tersebut, Rabu (29/7/2020).

Mengenai pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban 1441 H, Karna meminta agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dan mempersingkat khutbah id serta meniadakan muhasfahah.

Pemkab Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk memakai perlengkapan steril dalam penyembelihan hewan kurban serta mencegah kerumunan massa saat penyembelihan hewan qurban.

“Mengenai pendistribusian daging qurban, agar dilakukan oleh panitia dengan cara diserahkan langsung ke rumah masing-masing penerima, jangan dibagikan saat usai pemotongan,” katanya.

Karna juga meminta masyarakat mengenakan masker dalam setiap aktivitas di ruang publik dan tidak mendekati tempat-tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan aktivitas berkerumun yang padat.

“Silakan melakukan aktivitas. Tetapi, harus patuhi protokol kesehatan seperti physical distancing dan social distancing serta menggunakan masker ketika keluar rumah, rajin cuci tangan menggunakan sabun,” ujarnya.

Sementara itu, Polres Majalengka melakukan gelar pasukan pengamanan jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ini. Sejumlah personel disiagakan guna mengantisipasi banyaknya warga yang berkerumun dalam perayaan hari besar tersebut. (rik)***