Kemenag Matangkan Perpres Pendanaan Pesantren, Mengatur Soal Ini

Share

DIDIKPOS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendanaan pesantren. Perpres itu sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, M. Mudhofir mengatakan, ada dua pasal yang mengamanatkan terbitnya Perpres, yaitu pasal 48 dan pasal 49. Menurutnya, kedua pasal tersebut berbicara tentang pendanaan pesantren.

Kata Mudhofir, pembahasan terkait pendanaan pesantren tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kemenag, namun harus melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

“Hari ini kita akan mematangkan pembahasan tentang pendanaan Pesantren yang sebelumnya telah dibahas terlebih dahulu oleh tim kecil di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/7/2020), seperti dikutip laman Kemenag.

“Perpres ini secara garis berisi empat bab, yaitu ketentuan umum, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Imam Safe’i mengingatkan agar Perpres Pendanaan Pesantren harus dibuat dengan memperhatikan hal-hal yang terkait antara manajemen keuangan pondok pesantren dengan posisi masyayikh.

“Sesuai dengan isi undang-undang, perpres ini juga harus mengedepankan independensi dan kekhasan pesantren. Meskipun ada perpres tentang pendanaan pesantren, kemandirian pesantren harus terus dijaga, karena ini sangat penting,” tegasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi menyampaikan sejumlah usulan, terutama yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Menurutnya banyak kepala daerah, terutama di Jawa Timur yang sangat peduli dengan pesantren dan ingin membantu pesantren, namun karena belum ada payung hukumnya, mereka banyak yang ragu.

“Undang-undang pesantren beserta turunannya, terutama Perpres sangat penting dan bisa menjadi pegangan bagi para kepala daerah yang ingin membantu pesantren,” terang mantan Direktur PD Pontren yang ikut mengawal lahirnya undang-undang pesantren ini.

Pembahasan Perpres ini dihadiri perwakilan lintas kementerian, yaitu dari Biro Hukum Kemenag, Direktorat PD Pontren, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Diketahui, sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Kemenag berkewajiban membuat peraturan turunannya, setidaknya ada dua Perpres dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA). (gib)***