Kemendikbud: Jika Siswa Tak Dapat Sekolah dalam PPDB, Itu Tanggung Jawab Kadisdik

Share

DIDIKPOS.COM – Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina M. Girsang, berpesan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik}, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), itu menjadi tanggung jawab kadisdik.

“Kadisdik wajib mencarikan sekolah untuk siswa yang belum mendapatkan sekolah. Pemerintah meminta pada tiap daerah, peserta PPDB harus mendapatkan tempat untuk belajar. Seluruh kadisdik harus memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal,” ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud, Senin (6/7/2020).

Chatarina menandaskan, siswa harus diterima sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Ini adalah bunyi dari Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan.

Menurutnya, sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah (Pemda)turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya termasuk layanan pendidikan dan kesehatan.

“Kebijakan zonasi bertujuan untuk memperluas akses pendidikan. Hal ini juga untuk menyadarkan pemda agar mereka memastikan APBD-nya pada pendidikan menjadi prioritas utama. Jangan terima warga lain, jika warganya belum mengakses pendidikan 100 persen,” katanya.

Lanjut Chatarina, zonasi terbukti membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi layanan pendidikan. Salah satunya dilihat dari adanya penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah. Namun kenyataannya, anak-anak tidak mampu masuk ke sekolah yang mutunya tidak begitu bagus karena sekolah swasta yang bagus harganya mahal.

Adapula anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah justru harus bersaing untuk masuk ke sekolah negeri yang disubsidi pemerintah.

“Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat bantuan,” imbuhnya.

Untuk sekolah swasta, Chatarina mengimbau agar mutu pembelajarannya ditingkatkan. Tujuannya, agar orang tua punya pilihan yang lebih banyak ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah. Namun di sisi lain, anak-anak tidak mampu juga memiliki peluang lebih besar untuk dapat bersekolah di sekolah negeri. (des)***