Pesantren Mendapat Perlakuan Istimewa di Tengah Pandemi Covid-19

Share

DIDIKPOS.COM – Pondok pesantren mendapat perlakuan istimewa dalam penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Menurut SKB 4 Menteri (Mendikbud, Menkes, Menag, Menkes) mengenai pendidikan di tengah Pandemi Covid-19, pondok pesantren mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan pendidikan umum.

Dalam SKB itu antara lain disebutkan, ponpes dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat, H. Adib, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Wilayah Lembaga Ma’arif NU Jawa Barat, di Gedung PWNU Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).

Adib menuturkan, menyikapi SKB itu, sejak awal pondok pesantren menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Pesantren jangan sampai menjadi klaster terbaru penyebaran Covid-19.

“Kementerian Agama menerbitkan SK Ditjen Pendis nomor 2791 tahun 2020 tentang Kurikulum Darurat Madrasah. Diharapkan dengan adanya peraturan ini segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas,” ungkapnya.

Adib menambahkan, pendidikan agama dan keagamaan merupakan fokus penting yang menjadi salah satu tuposi Kemenag.

“Anggaran terbesar di Kemenag adalah untuk kepentingan pendidikan, baik itu pendidikan madrasah, pondok pesantren, pendidikan agama di sekolah umum, serta perguruan tinggi,” katanya. (haf)***