Yes … Tuntutan Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun Diangkat PNS Didukung 7 Kepala Daerah

Share

DIDIKPOS.COM – Perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat mulai membuahkan hasil. Tuntutan GTKHNK 35+ untuk diangkat sebagai PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres) telah mendapatkan dukungan tujuh kepala daerah di Jabar.

Ketujuh kepala daerah itu di antaranya Bupati Sukabumi, Bupati Ciamis, dan Bupati Kuningan.

Terbaru, dukungan berupa rekomendasi dikeluarkan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, yang ditujukan kepada Presiden RI terkait pengabulan permohonan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ untuk segera diangkat sebagai PNS.

“Ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan. Semoga dukungan bupati dan wali kota lain di Jawa Barat segera menyusul. Saya juga berharap gubernur berkenan mendukung dan melayangkan surat kepada Presiden RI terkait pengabulan Keppres PNS,” kata Ketua GTKHNK 35+ Jabar, Sigid Purwo Nugroho, Minggu (5/7/2020).

Ketua GTKHNK 35+ Kuningan Eman Sulaeman, mengatakan, data GTKHNK 35+ Kuningan sudah masuk ke BKPSDM, tetapi perjuangan belum selesai.

“Saya berharap agar kekompakan teman-teman pengurus GTKHNK 35+ Kuningan dan seluruh anggota tetap terjaga,” kata Eman.

Sebelumnya, pada 19 Juni lalu, Forum GTKHNK 35+ Kabupaten Sukabumi juga mendapat dukungan dari Bupati Marwan Hamami.

Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Sukabumi, Iwa Kartiwa, menyebutkan, Bupati Sukabumi telah memberikan dukungan berupa surat rekomendasi tersebut yang akan ditujukan kepada Presiden Jokowi.

“Bapak Bupati telah menandatangani surat rekomendasi yang akan dikirimkan kepada Presiden RI terkait permohonan pengabulan Keppres tersebut. Surat itu tertanggal 17 Juni 2020 dan segera akan dikirimkan ke Istana Negara,” jelas Iwa.

Adapun di Kabupaten Ciamis, Bupati Herdiat Sunarnya, berjanji akan memperjuangkan GTKHNK 35+ Ciamis untuk jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut terungkap dalam audiensi antara Bupati Ciamis dengan GTKHNK 35+, di Ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu, 13 Mei lalu.

Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Ciamis, Ajat Sudrajat, mengatakan, kegiatan audiensi dengan bupati, sebagai bentuk solidaritas dari guru-guru usia 35 tahun ke atas. Yakni untuk memberi dukungan sinergitas sesama anggota forum dengan pemerintah.

“Kami harap Pemerintah Pusat mempertimbangkan dari segi pengabdian guru yang sudah termasuk lama. Bahkan ada yang sampai 15 tahun dan telah menjadi guru wali kelas di setiap sekolahnya itu,” katanya. (des)***

Sumber: jpnn.com