Guru Honorer K2: Tak Berjuang Pegawai KPK Dapat SK jadi ASN, Perpres Gaji PPPK Terkatung-katung

Share

DIDIKPOS.COM – Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, mengaku kesal melihat sejumlah peraturan sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa melihat perjuangan berdarah-darah yang dilakukan honorer selama ini. Contohnya PP untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah diteken presiden.

“Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang,” kata Titi kepada dikutip JPNN.com, Senin (10/8/2020).

Titi merasa prihatin melihat sikap pemerintah yang semakin terbuka memperlihatkan ketidakadilannya. Status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum diangkat. Kini sudah muncul lagi PP untuk mengangkat ASN yang lain.

“Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN. Enak sekali ya mereka tanpa berjuang dikasih yang enak,” cetus Titi.

Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK yang masih di Setneg menunjukkan keengganan pemerintah memproses regulasinya. Dia menyesalkan saat ini perpres itu belum sampai meja presiden.

“Mungkin pemerintah mau menunggu PPPK mati semua atau pensiun kali baru akan diproses. Entah mau selesai kapan Perpres ini terbit karena tidak ada tenggang waktunya,” tuturnya.

Tanpa disadari pemerintah, lanjut Titi, PPPK yang meninggal dan pensiun terus bertambah jumlahnya. Hal inilah yang disesalkan honorer K2 karena pemerintah tidak menghargai mereka.

“Itulah kalau diulur-ulur terus korban akan terus berjatuhan dan sepertinya pemerintah tidak peduli,” ucapnya. (des)***