Jika Penuhi Empat Syarat Ini Pesantren dan Madrasah Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

Share

DIDIKPOS.COM – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, mengatakan, pesantren dan madrasah diperbolehkan kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, dua institusi pendidikan itu harus memenuhi berbagai syarat.

“Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Fachrul, dikutip laman Setkab, Minggu (9/8/2020).

Menurut Menag, ada empat hal yang menjadi persyaratan pesantren dan madrasah melakukan pembelajaran tatap muka.

Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid.

Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid.

Ketiga, murid atau santrinya aman Covid.

Dan keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

“Saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan pembelajaran tatap muka. Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19). Jadi kalau dihitung presentasenya hanya 0,0000 sekian persen,” ujarnya.

Untuk madrasah, Fachrul menuturkan, pembukaan madrasah memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren.

“Kalau pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian enggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan, Alhamdulillah semua sehat,” katanya.

“Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir ke mana dulu. Saya mengajak orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa bilamana madrasah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah,” tambah Menag. (haf)***