DIDIKPOS.COM – Facebook Inc. kembali menghadapi tuntutan hukum baru. Tudingan spesifik ditujukan pada Instagram yang disebut menghimpun data biometrik pengguna secara diam-diam menggunakan teknologi tagging (penanda) foto yang dimiliki Facebook.
Tuntutan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri di wilayah Redwood City, California. Dalam tuntutan itu, Facebook disebut mengumpulkan data biometrik dari 100 juta data pengguna Instagram, terutama teknologi biometrik yang berkaitan dengan pengenal wajah (facial recognition).
Instagram disebut menggunakan alat face-tagging yang memanfaatkan teknologi pengenal wajah untuk kemudian mengumpulkan data wajah pengguna. Data tersebut kemudian disimpan di database Facebook. Alat ini bekerja secara otomatis tanpa persetujuan pengguna. Orang-orang yang ada di dalam foto yang diunggah ke Instagram, akan ikut terdata meskipun mereka tidak memiliki akun Instagram.
“Sekalinya Facebook menangkap biometrik penggna Instagram, mereka menggunakannya utnuk meningkatkan kemampuan teknologi pengenal wajah di semua produknya, termasuk aplikasi Facebook dan membagikan informasi antar-entitasnya,” bunyi gugatan tersebut, dikutip dari Apple Insider, Senin (17/8/2020).
Dilaporkan Bloomberg, praktik ini melanggar hukum privasi di Illionis, Amerika Serikat dan aturan pelarangan pengambilan data biometrik. Menurut hukum tersebut, Facebook terancam denda 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,8 juta) per pelanggaran atau 5.000 dollar AS (sekitar Rp 74 juta) apabila terbukti melakukan kecerobohan atau kesengajaan. Instagram telah menaggapi tudingan ini.
“Tudingan ini tidak berdasar. Instagram tidak pernah menggunakan teknologi pengenal wajah,” kata perwakilan Instagram, seperti disebutkan Bloomberg.
Instagram juga telah mengatur kebijakan terkait penggunaan teknologi wajah di laman kebijakan data Instagram. Dalam Bab II poin keempat, dikatakan ‘Ketika kami memperkenalkan teknologi pengenalan wajah ke pengalaman Instagram Anda, kami akan memberi tahu Anda terlebih dahulu dan Anda akan memiliki kontrol atas penggunaan teknologi ini oleh kami untuk Anda’.
Sebenarnya, kasus serupa pernah dihadapi Facebook. Bulan Juli lalu, Facebook sepakat membayar denda sebesar 650 juta dollar AS (sekitar Rp 9,6 triliun) untuk menyelesaikan gugatan atas tudingan pengumpulan data biometrik. (gib)***
Sumber: Kompas.com