Syarat Seabrek untuk Belajar Tatap Muka: Izin Orang Tua, Kantin nggak Boleh, Ekskul Jangan

Share

DIDIKPOS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat jika ingin menggelar pembelajaran tatap muka lagi.

Sekolah hanya diperbolehkan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 persen dari kapasitas sehingga harus melakukan rotasi atau shifting. Selain itu, tidak ada lagi kegiatan kantin, berkumpul, ekstrakurikuler (ekskul), yang akan ada yang risiko interaksi antara masing-masing rombel

Mendikbud menuturkan, pembelajaran tatap muka tidak bisa dimulai jika tidak ada persetujuan dari orang tua siswa melalui komite sekolah.

“Bahkan kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman,” katanya, melalui youtube, Minggu (9/8/2020).

Sehingga, para siswa diperbolehkan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika orang tuanya tak mengizinkan anaknya masuk sekolah.

Dikatakan Mendikbud, 88 persen daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), yang tertinggal untuk melakukan PJJ ada di kawasan zona kuning dan hijau.

Sehingga, banyak daerah 3T yang dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka, agar siswa tidak tertinggal dari sisi pembelajaran.

“Saya sebagai Menteri dan orang tua hanya ingin mengingatakan bahwa relaksasi zona kuning dan hijau itu semua kuncinya keputusan ada di orang tua,” jelasnya.

“Bahwa protokol kesehatan pada saat tatap muka itu sangat berbeda dari pra pandemi dengan rotasi atau shifting,” tambahnya. (des)***