Turunan UU Pesantren, Kemenag Matangkan Perpres dan Permenag

Share

DIDIKPOS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, meminta kepada tim penyusun agar serius menyelesaikan tugas ini.

“Pembahasan ini harus diintensifkan karena amanat membuat turunan dari Undang-undang Pesantren adalah maksimal 1 tahun. Jadi sebelum Hari Santri pembahasan ini harus selesai,” kata Waryono, di Jakarta, Selasa (28/7/2020, dilansir laman Kemenag.

Ada 11 pasal dalam Undang-undang pesantren yang harus dijabarkan secara lebih detail, yaitu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Agama (Permenag).

“Karena amanat turunannya banyak, saya meminta kepada tim penyusun ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan turunan undang-undang ini,” katanya.

Waryono menuturkan, turunan Undang-undang ini sangat ditunggu oleh masyarakat.

“Banyak masyarakat yang bertanya, bagaimana kelanjutan turunan UU Pesantren, kapan selesainya?” cetusnya.

Karena itu Waryono mengajak tim penyusun ini bekerja dengan serius. Di satu sisi peraturan turunan ini harus mendorong mutu pesantren, di sisi yang lain harus mendukung manajemen pengelolaan yang lebih baik.

“Masyarakat pesantren ini unik, tapi justru inilah tantangan kita. Karenanya perlu membuat pola baru dalam bekerja, yaitu cepat efektif dan efisien,” pintanya.

Pembahasan aturan turunan ini diikuti tim penyusun dari Direktorat Pendidikan Pondok Pesantren, tim Biro Hukum Kemenag, dan beberapa Kementerian terkait. (haf)***