Forum GTKHNK 35+ Jabar Minta Dukungan dari Desy Ratnasari dan Eni Sumarni

Share

DIDIKPOS.COM – Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat terus berjuang agar diangkat menjadi PNS. Kali ini, mereka meminta dukungan dari anggota DPD RI Bidang Pendidikan asal Jabar, Eni Sumarni dan anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari.

Ketua GTKHNK 35+ Jabar, Sigid Purwo Nugroho, menuturkan, dalam pertemuan dengan Eni Sumarni, di Sumedang, Minggu (27/9/2020), pengurus GTKHNK 35+ Jabar menyampaikan permohonan dukungan terhadap upayanya mereka meraih Keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Selain memohon dukungan Pemda dan DPRD, GTKHNK 35+ juga memohon dukungan dari setiap anggota DPR RI dan DPD RI dari tiap-tiap Dapil. Untuk dukungan dari kepala daerha, sejauh ini sudah 14 bupati/wali kota di Jabar mendukung perjuangan guru dan tenaga kependidikan tersebut,” kata Sigid, dikutip Jpnn.com, Senin (28/9/2020).

“Para kepala daerah itu telah menyurati Presiden RI terkait permohonan pengabulan Keppres PNS. Sangat perlu adanya dorongan dari daerah daerah agar aspirasi kami didengar oleh pemerintah pusat,” ujarnya..

Selain menuntut Keppres PNS, GTKHNK 35+ juga memperjuangkan gaji sesuai UMK bagi anggotanya yang berusia di bawah 35 tahun yang dianggarkan dari APBN dan dibayarkan dengan sistem bulanan.

“Dua hal ini sudah kami sampaikan pada Bunda Eni saat pertemuan pertama. Beliau sangat mendukung upaya GTKHNK 35+. Beliau juga paham dengan apa yang kami alami dan rasakan,” tutur Sigid.

Sementara dalam pertemuan dengan Anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari, usulan pengangkatan honorer guru dan tenaga kependidikan menjadi PNS serta penyesuaian gaji guru honorer sesuai UMK kembali digaungkan.

“Surat permohonan audiensi kami direspons cepat oleh Ibu Desy Ratnasari. Aspirasi kami diterima dengan baik oleh beliau,” ucap Sigid.

Dalam audiensi tersebut, hadir juga beberapa Pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten/Kota di Jabar. Mereka menyampaikan dua poin penting terkait permohonan dukungan terhadap GTKHNK 35+. (des)***