Masa Pandemi, Kasus Kekerasan terhadap Anak Meningkat

Share

DIDIKPOS.COM – Kasus pelecehan seksual dengan modus pemaksaan hubungan badan, rayuan gombal, hingga ancaman terhadap anak, terus meningkat.

Tahun 2020 saja, tercatat dari Januari hingga Agustus, ada 20 laporan yang masuk ke LPA. Sebanyak 12 kasus di antaranya masuk laporan unit PPA Satreskrim Polres Majalengka.

“Peningkatan kasus ini terjadi pada masa pandemi. Namun karena di masa pandemi ini ada pembatasan laporan kekerasan pada anak secara tatap muka, LPA Majalengka membuka aduan secara online melalui Google form dengan alamat Http://bit.ly/AduanKasusAnak,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, Rabu (23/9/2020).

Aris menjelaskan, untuk laporan kasus kekerasan terhadap anak ini, yang paling banyak adalah laporan kasus pencabulan. Kasus lainnya yaitu pencabulan, penculikan, traficking (perdagangan orang), penganiayaan, penyalahgunaan obat-obatan, dan hak asuh anak.

“Ada beberapa data yang sudah mau masuk ke Kejaksaan,” paparnya.

Aris berpesan, ‎masyarakat Majalengka harus berani melaporkan, ketika melihat dan mengetahui ada anak yang mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. Sebab, peranan masyarakat akan menjadi ujung tombak.

“Kami dan pemerintah bekerja sama memberantas para predator anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72. Pemerintah, Ormas, Organisasi Sosial, Lembaga Perlindungan Anak, Media Massa, Dunia Usaha dan Masyarakat berperan penting dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tuturnya.

Aris berharap, dengan mengadukan kasus anak secara online, pihaknya bisa merespon cepat dan melakukan asessment secara intensif.

“Karena masih masa pandemi, baiknya dilakukan aduan secara online. Meski, secara tatap muka, kami juga siap bantu,” tandasnya. (rik)***