Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, Bupati Pangandaran Sebut 8 Prioritas Pembangunan

Share

DIDIKPOS.COM – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 yang mengusung tema ‘Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial’.

“Fokus pembangunan di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2021 diarahkan pada pemulihan industri, pariwisata dan investasi, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan ketahanan bencana,” kata Bupati saat penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (7/9/2020).

Bupati mengungkapkan, rangkaian proses penyusunan Raperda APBD Kabupaten Pangandaran substansinya difokuskan pada upaya menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Perbup Pangandaran Nomor 60 Tahun 2020 tentang RKPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2021.

Untuk mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan, lanjutnya, prioritas pembangunan disusun berdasarkan skala prioritas serta pencapaian target dan sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa dengan adanya keterbatasan anggaran, berdampak pada terjadinya pemilihan alternatif terbaik program dan kegiatan serta adanya konsekuensi beberapa usulan program dan kegiatan hasil musrenbang dimungkinkan tidak terakomodir,” ujarnya.

“Program dan kegiatan tingkat pusat, provinsi, dan sumber dana lainnya yang disinergikan dalam Rancangan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021, merupakan formulasi kebijakan anggaran yang berkorelasi dengan analisis fiskal sebagai acuan,” tambah Bupati.

Dijelaskannya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan implementasi dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Perbedaan utama dengan APBD tahun-tahun sebelumnya adalah pada struktur APBD serta nomenklatur program dan kegiatan, terutama dalam struktur belanja daerah. Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021, tidak lagi dikenal pengelompokan belanja langsung dan tidak langsung. Struktur belanja daerah dikelompokkan menjadi: belanja operasi; belanja modal; belanja tidak terduga; dan belanja transfer.

“Hal lain yang berbeda di antaranya adalah belanja subsidi, hibah, dan belanja PPKD lainnya. Belanja tersebut tidak lagi dikelompokkan dalam belanja tidak langsung PPKD, melainkan bagian dari belanja operasi yang melekat pada SKPD terkait. Perubahan struktur belanja APBD tersebut harus kita cermati dan mampu kita adaptasi dengan cepat dan seksama,” tandas Bupati.

Struktur Anggaran

Bupati menyebutkan, berdasarkan Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan direncanakan sebesar Rp 1,438 triliun; belanja sebesar Rp 1,454 triliun, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 15,5 miliar.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,438 triliun, yang berasal dari berbagai sumber pendapatan antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dengan perincian sebagai berikut:

– PAD ditargetkan sebesar Rp 350,075 miliar, terdiri dari:

a) Pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 111,55 miliar.
b) Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 197,375 miliar.
c) Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 41,15 miliar.

– Pendapatan transfer, ditargetkan sebesar Rp 1,088 triliun, terdiri dari:

a) Pendapatan transfer pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp 1.04 triliun.
b) Pendapatan transfer antardaerah ditargetkan sebesar Rp 48,198 miliar.

“Belanja daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1,454 triliun dengan proporsi terdiri dari: belanja operasi sebesar Rp 860,444 miliar atau 59,18%; belanja modal sebesar Rp 457,734 miliar atau 31,48%; belanja tidak terduga sebesar Rp 2,5 miliar atau 0,17%; dan belanja transfer sebesar Rp 133,354 miliar atau 9,17%,” sebut Bupati.

Fokus Pendanaan

Bupati menuturkan, mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, maka fokus pendanaan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 antara lain diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar prioritas sesuai prioritas pembangunan daerah terdiri atas:

1) Bidang pendidikan
2) Bidang kesehatan
3) Bidang infrastruktur
4) Bidang pariwisata

Selain empat bidang yang menjadi fokus pembangunan, dijabarkan pula dalam 8 prioritas pembangunan Kabupaten Pangandaran tahun 2021 yaitu:

1) Penanganan dan penanggulangan Covid-19, dan pemenuhan pendanaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat, termasuk operasionalisasi RSUD dan pendampingan DAK, serta pelayanan kesehatan gratis;

2) Pemenuhan alokasi belanja sebesar 20% untuk fungsi pendidikan dan 10% untuk kesehatan. Salah satu dukungan terhadap kebijakan tersebut adalah melalui program Pangandaran Hebat yaitu program bantuan pendidikan gratis bagi seluruh siswa; program pangandaran mengaji, ajengan masuk sekolah dan peningkatan angka partisipasi masyarakat untuk pendidikan tinggi.
Diharapkan, tidak kurang dari 1000 orang dari warga Kabupaten Pangandaran yang masuk perguruan tinggi setiap tahunnya;

3) Menggerakkan sektor-sektor ekonomi dan penguatan UMKM untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19;

4) Peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perluasan cakupan layanan sosial dasar;

5) Percepatan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah;

6) Peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan penciptaan kondusivitas wilayah;

7) Mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah serta memiliki skala pelayanan nasional dan regional; dan

8) Meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah dan dukungan terhadap program prioritas provinsi dan pusat;

“Hasil-hasil pembangunan tahun 2021 diharapkan dapat mencapai indikator kinerja pembangunan yang telah ditetapkan, antara lain dalam rangka pencapaian target IPM sebesar 67,67, tingkat kemiskinan sebesar 7,87%, indeks GINI sebesar 0,30, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,45%, prosentase pertumbuhan pdrb sebesar 4,28%, indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 78,52, dan mendorong peningkatan jumlah destinasi wisata yang memperoleh pengakuan dari Global Sustainable Tourist Council (GSTC),” terang Bupati.

Ditambahkannya, alokasi belanja operasi yang berkaitan dengan pemberian hibah dan bantuan sosial disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Itu harus disalurkan secara lebih selektif dan akuntabel untuk mendukung program penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi masyarakat dan social safety net, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan pelayanan umum bagi masyarakat.

“Kita telah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan pembangunan Kabupaten Pangandaran secara lebih adil, merata, dan berkesinambungan. Namun, tidak dapat dihindari bahwa usulan dari berbagai pihak yang terangkum dalam RKPD tahun 2021 sebagai hasil Musrenbang tahun 2020, banyak yang belum terakomodir,” cetusnya.

“Dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kita tetap harus optimis dan menjalin semangat kebersamaan serta komunikasi yang kuat. Sehingga, kelancaran proses pelaksanaan pembangunan yang efisien, efektif, dan akuntabel dapat terus kita lanjutkan,” pungkas Bupati. (des)***