Soal Komersialisasi Pendidikan di UU Ciptaker, Ini Kata Presiden Jokowi

Share

DIDIKPOS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu yang beredar bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mendorong komersialisasi pendidikan. Itu menjadi alasan beberapa pihak menolak UU Ciptaker.

“Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar,” kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menjelaskan, yang diatur dalam UU tersebut hanyalah pendidikan formal untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK,” ungkapnya.

Sementara untuk perizinannya, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur di UU Ciptaker. Apalagi untuk perizinan pondok pesantren, dia menegaskan tak ada hal tersebut dalam UU Ciptaker.

“Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja. Dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, khawatir tetap dimasukannya pendidikan dalam UU Ciptaker berpotensi membuka peluang terus berkembangnya kapitalisasi pendidikan.

Heru menuturkan, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

“Ayat duanya mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” lanjut Heru.

Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Ciptaker, dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 dinyatakan bahwa:

– Ayat (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
– Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegas Heru.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan ‘usaha’ sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

“Kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini UU Ciptaker, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha social bukan untuk mencari keuntungan,” tuturnya. (haf)***

Sumber: Sindonews.com