Duh, Pemkab Subang ‘Anak Tirikan’ Guru Honorer Non-Kategori

Share

DIDIKPOS.COM – Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) Kabupaten Subang, menuntut agar Pemkab Subang memberi perlakuan yang sama terhadap guru honorer kategori dan non-kategori. Selama ini mereka merasa dianaktirikan oleh Pemkab.

“Pemkab Subang memiliki kebijakan yang berbeda terhadap dua jenis honorer ini. Honorer kategori 2 mendapat bantuan BOSda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) Rp 700 ribu per bulan. Sedangkan untuk honorer non-kategori Rp 300 ribu per bulan. Kami menilai, itu terlalu jomplang perbedaannya,” kata Ketua GTKHNK Kabupaten Subang, H. Ade Mulyana, usai melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Subang, Senin (2/11/2020).

“Kita menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh guru honorer. Dalam pelayanannya mereka semua sama saja untuk pendidikan. Mereka sama-sama mengajar, sama-sama honorer. Tetapi dari sisi kebijakan kesejahteraan dari pemerintah daerah itu berbeda,” sambung Ade.

Ia mengungkapkan, lebih disayangkan lagi, tidak semua guru honorer non-kategori yang jumlahnya 4.000 orang mendapat bantuan.

Mereka yang mendapat bantuan BOSda yang TMT (terhitung mulai tanggal) bekerjanya maksimal tahun 2007. Sedangkan mereka yang TMT 2008 hingga 2020, tidak mendapat bantuan BOSda.

Selain mendapat perlakuan sama seperti guru honorer kategori, GTKHNK Kabupaten Subang juga memiliki agenda nasional. Mereka meminta agar Presiden mengeluarkan peraturan yang mengangkat honorer tanpa tes.

Langkah yang ditempuh yaitu dengan menggalang dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemda, dan DPRD agar menyurati Presiden terkait tuntutan itu.

“Kami juga meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk honorer agar mendapat honor setara dengan UMK,” katanya.

Ade menandaskan, peran guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori cukup strategis.

“Yang menyelamatkan pendidikan di pelosok-pelosok daerah itu tenaga pengajar non-kategori. Banyak kan di SD PNS-nya hanya satu dua, akhirnya sekolah itu dibantu oleh non kategori,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna, mendukung aspirasi yang disampaikan GTKHNK Subang.

“Mereka meminta dukungan dari DPRD untuk barsurat kepada Presiden agar diangkat sebagai PNS. Mereka juga meminta Pemda memberikan bantuan yang sama baik ke kategori 2 maupun non-kategori. Ini menjadi catatan dan perhatian untuk segera ditindaklanjuti,” terangnya.

“Usulan dari GTKHNK Subang akan kami bicarakan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kita akan segera bertemu dan bahas ini dengan Kepala Dinas Pendidikan,” sambungnya.

Ujang menambahkan, tidak ada dasar yang mengatur tentang besaran bantuan BOSda untuk guru honorer.

“Tidak ada aturan sebenarnya ini Rp700 ribu, ini Rp300 ribu. Besaran bantuan tergantung kepada kemampuan daerah,” pungkasnya. (des)***