12 PTN Badan Hukum Siapkan Kuota 50% untuk Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru 2021

Share

DIDIKPOS.COM – Kuota untuk jalur seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2021 secara umum maksimum 30 persen. Sementara untuk perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), ada pengecualian. Seleksi mandiri di PTN BH maksimum 50 persen.

“Seleksinya (jalur seleksi mandiri) bisa menggunakan hasil UTBK (ujian tulis berbasis komputer,” kata Prof Nasih, dalam sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN 2021 secara daring, Sabtu (12/12/2020).

Diketahui, saat ini ada 12 kampus yang masuk daftar PTN BH, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Lalu, Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Sumatera Utara USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Prof. Muhammad Nasih, mengatakan, ada tiga jalur seleksi yang disiapkan dalam penerimaan mahasiswa baru untuk 2021. Yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri.

Kata Nasih, kuota untuk jalur SNMPTN minimum 20 persen. Jalur ini seleksinya berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya (yang ditetapkan oleh PTN). Seleksi ini dibiayai oleh pemerintah.

Lalu, jalur SNMPTN, kuotanya minimum 40 persen. Seleksinya berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

“Pelaksanaan tes UTBK SBMPTN dibiayai oleh peserta dan subsidi pemerintah,” terangnya. (des)***