Kemendikbud Pastikan Bantuan Kuota Data Berlanjut pada Tahun 2021

Share

DIDIKPOS.COM – Pemerintah memastikan akan melanjutkan pemberian bantuan kuota data untuk para insan pendidikan pada tahun 2021. Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan untuk menyempurnakan bantuan kuota ini sehingga penyalurannya akan lebik baik lagi.

Plt. Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap para penerima menunjukkan bahwa bantuan itu berjalan dengan baik.

“Hasil survei dan evaluasi oleh pihak ketiga menunjukkan pemanfaatan kuota internet itu yang sangat tinggi,” katanya, pada Taklimat Media Awal Tahun Kemendikbud, Selasa (5/1/2021).

Ainun menuturkan, dari beberapa testimoni yang dituturkan oleh para penerima bantuan kepada Kemendikbud juga menunjukkan bantuan kuota data ini telah membantu pembelajaran di masa pandemi pada 2020 lalu.

“Oleh karena itu di tahun 2021 alokasi kuota internet ini masih akan dilakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, karena ada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan ada alternatif pelaksanaan pembelajaran dari rumah, maka bantuan kuota data ini akan disalurkan dengan cara yang lebih baik lagi.

“Namun tentu kita akan berusaha untuk menempuh dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu sekarang sedang kita rumuskan besaran dan juga cakupannya seperti apa,” ujarnya.

Diketahui, tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota data kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa selama empat bulan. Yakni dari September hingga Desember. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Sampai Oktober ada 35,7 juta penerima bantuan kuota data ini.

Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik PAUD sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar. (haf)***

Sumber: Sindonews.com