PB PGRI: Kaji Ulang Rencana Kebijakan Pemerintah tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru

Share

DIDIKPOS.COM – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) meninjau ulang rencana mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021.

“Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” sebut siaran pers dari PB PGRI yang ditandatangani Ketua Umum, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dan Sekretaris Jenderal Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd., Jumat (1/1/2021).

Dijelaskannya, perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier,” ujarnya.

Ia menegaskan, rencana kebijakan itu dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.

“Itu menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang,” katanya. (des)***