Minta Frasa “Agama” Ada di Peta Jalan Pendidikan, Wapres: Jangan Sekuler

Share

DIDIKPOS.COM – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta frasa “agama” tetap ada di Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2020-2035. Menurut Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, Wapres tak menginginkan peta jalan tersebut terkesan sekuler.

Terkait penghapusan frasa “agama” dalam PJPI ini, kritikan masih bermunculan. Muhammadiyah menyebut langkah itu inkonstitusional dan menurut Nahdlatul Ulama (NU), penghapusan itu secara prinsip menyimpang.

Masduki menuturkan, KH Ma’ruf berharap masukan tokoh agar frasa “agama” tetap ada dalam draf PJPI jadi pertimbangan utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Wapres menilai unsur agama atau religiositas perlu ada dalam PJPI sebagai realitas dari masyarakat Indonesia dan juga representasi dari undang-undang yang ada.

“Karena memang realitas di undang-undang seperti itu. Di masyarakat juga sama seperti itu, jangan membuat sebuah kebijakan yang terkesan seakan akan ini sekuler. Itu harapan Wapres,” kata Masduki, Selasa (9/3/2020).

Wapres, kata Masduki, berharap agar Kemendikbud mengakomodasi keberatan berbagai tokoh terkait draf awal peta jalan tersebut.

“Wapres mengapresiasi terhadap masukan yang diberikan berbagai tokoh agama, mulai dari NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari untuk penyempurnaan draf yang sedang disusun oleh Mendikbud,” kata Masduki.

Kritik terhadap PJPI 2020-2035 muncul dari berbagai pihak. PP Muhammadiyah menilai, ketiadaan frasa “agama” dalam draf tersebut inkonstitusional dan mengancam keberadaan pendidikan agama.

“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, serta beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai agama, budaya Indonesia, dan Pancasila,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini menegaskan, penghapusan kata ‘agama’ dalam PJPI 2020-2035 yang dikeluarkan Kemendikbud menyimpang.

“Penghapusan kata agama dari PJPI secara prinsip menyimpang dan bahkan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 31,” ujar Helmy.

Menurutnya, salah satu bunyi ayat di pasal 31 tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

“Tentu hal ini salah satunya bisa dicapai dengan adanya pendidikan agama,” ujarnya.

Sementara itu, Kemendikbud belakangan mengatakan agama adalah hal yang esensial bagi Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikbud akan mempertimbangkan menambahkan kata “agama” secara eksplisit dalam Peta Jalan Pendidikan.

“Agama sangat esensial bagi kita, bangsa Indonesia dan karenanya kami refleksikan pada profil Pelajar Pancasila. Kemendikbud tidak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Pelajaran agama akan tetap ada,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, Selasa (9/3/2021). (des)***

Sumber: Republika.co.id