Reses Tahap I Tahun 2021 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran

Share

DIDIKPOS.COM – Masa Reses (Serap Aspirasi) tahap I tahun 2021 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berlangsung tanggal 19 – 26 Februari 2021.

Dalam pelaksanaan Reses kali ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, jumlah peserta Reses dibatasi dan wajib pakai masker. Duduknya pun berjarak (physical distancing) serta dilakukan dengan panerapan protokoler kesehatan.

Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Pangandaran tetap melibatkan masyarakat dan instansi terkait untuk mencapai solusi dan pembangunan pada gagasan apa yang diinginkan masyarakat. Setiap Anggota DPRD menentukan lokasi berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan bertemu dengan masyarakat yang menjadi konstituennya.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., mengatakan, Reses yang dilakukan Dewan ini murni untuk menjemput aspirasi masyarakat. Memberi solusi dan bukti. Jadi bukan ajang berpolitik.

“Setiap Anggota Dewan turun secara langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi serta mengkomunikasikan apa yang telah dibangun pada tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut Reses sebelumnya serta agenda strategis yang akan dilakukan ke depan,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran mengungkapkan, Reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota legislatif dengan konstituennya. Dan, menampung aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya secara langsung.

Keterlibatan masyarakat dalam Reses, lanjutnya, akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta. Sehingga, mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta Reses.

“Nantinya, hasil Reses akan menjadi pokok-pokok pikiran Dewan yang disampaikan dalam usulan program yang akan dibawa ke Musrenbang tahun anggaran 2022, karena Reses ini merupakan kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.

Akan tetapi, tambahnya, karena terdampak pada masa pandemi Covid-19, program pembangunan yang masuk dalam pokok pikiran atau pokir, anggaran digeser dalam konteks refocusing anggaran. Sehingga, program yang merupakan usulan dari warga jadi tertunda realisasinya.

“Saat Reses berlangsung, pendapat masyarakat bermacam-macam terlontar, sekadar celoteh, kelakar, hingga nada nyinyir berbau hujatan kadang datang dari konstituen. Sikap kritis masyarakat ternyata kian tajam. Tapi kami tidak prasangka buruk, tetap mengambil sisi positif selama penyerapan aspirasi berlangsung,” tuturnya.

“Semua aspirasi dari konstituen saat Reses tetap diserap. Nantinya akan disampaikan dalam lapiran hasil Reses yang akan diparipurnakan serta disampaikan ke pemerintah daerah. DPRD berkewajiban mengawal dan memperjuangkan aspirasi tersebut sampai menjadi bukti atau direalisasikan,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran. (des)***