DIDIKPOS.COM – Pembinaan dan Rakor Idul Fitri bersama MUI, Pimpinan Ponpes, dan Ormas Islam digelar di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Selasa (11/5/2021).
Hadir pada kesempatan ini Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua MUI Kabupaten Pangandaran, dan Pejabat Lingkup Kabupaten Pangandaran.
Dalam pembinaan Rapat Koordinasi Keagamaan, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan Pemerintah dalam menangani Covid-19.
“Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi untuk menjadi perhatian kita terkait kebijakan dari Pusat sebagai bagian yang tidak akan terpisahkan. Tentu hal-hal yang fundamen, prinsip, dan strategis. Pertama, larangan mudik dibagi menjadi 3 fase di antaranya fase sebelum, sejak tanggal 22-5 Mei. Fase penyekatan peniadaan mudik, sejak tanggal 6-17 Mei dan fase pascapenyekatan sejak tanggal 17-21 Mei,” kata Bupati.
“Saat ini kita memasuki fase penyekatan peniadaan mudik. Di wilayah Kabupaten Pangandaran telah dilakukan penyekatan wajib di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat di Kalipucang. Penyekatan ini dilakukan oleh aparat kepolisian,” sambungnya.
Bupati berharap protokol kesehatan selalu diterapkan dalam menjalankan takbiran ataupun salat Idul Fitri. Ia melihat, saat ini kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan menurun.
“Even yang menjadi tradisi kita dalam rangka menyambut hari kemenangan yaitu malam takbiran dan solat Idul Fitri. Masyarakat boleh melakukan solat Idul Fitri tapi harus menerapkan protokol kesehatan. Takbiran secara berkeliling tidak diperbolehkan karena kepatuhan menggunakan protokol kesehatan ini sangat menurun,” ujarnya.
Adapun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, Bupati berharap dilaksanakan di luar masjid.
“Untuk solat Idul Fitri disarankan di luar ruangan atau lapangan karena lebih mudah mengatur protokol kesehatan. Di masjid diperbolehkan asal menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya.
Bupati menyebutkan, Pemda Pangandaran melakukan penyekatan di beberapa titik jalur utama. Ada 5 penambahan titik penyekatan terkait imbauan larangan mudik.
“Larangan mudik ini bertujuan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Lima titik penyekatan di antaranya di Bunguraya, Sindangsari, Pasirlasih, jalan utama perbatasan Padaherang-Banjarsari, dan Mangunjaya-Sindang Jaya. Bagi yang mudik, melakukan karantina selama 5 hari dilakukan di desa masing-masing dan akan di-rapid tes,” lanjutnya.
Ditambahkannya, untuk penyekatan wisatawan akan sangat kecil. Meski demikian, tetap diberlakukan antigen bagi yang datang dari zona merah.
“Wisata dibuka tetapi dengan adanya penyekatan. Saya kira sampai tanggal 17 Mei wisatawan akan sangat kecil sekali. Meskipun begitu, kita tidak boleh kecolongan. Tentu kita akan berlakukan antigen bagi yang datang dari zona merah dan kami tentu berkoordinasi dengan semua pihak,” pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan, menuturkan, salah satu bentuk rasa sayang Pemerintah terhadap masyarakat yaitu larangan mudik.
“Covid-19 itu ada dan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat larangan mudik ini adalah tujuannya baik yaitu untuk melindungi masyarakat, karena itu adalah salah satu bentuk rasa sayang Pemerintah terhadap masyarakat. Penularan Covid itu terjadi pada dua hal. Yang pertama karena ada orang yang datang dari luar daerah atau ada orang dari daerah kita dan pulang lagi membawa virus. Kami menghimbau jangan ada yang mudik ke luar daerah dan misalnya ada yang lolos itu dikarantina selama 5 hari,” tuturnya. (des)***