Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Gelar Seminar Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Share

DIDIKPOS.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran melalui  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan seminar Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif, baru-baru ini. Seminar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M..

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran didampingi Ketua Bapemperda Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin, S.H. dan anggota Komisi 1. Selain itu, hadir para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala Dinas, dan Camat se-Kabupaten Pangandaran.

Berikut isi lengkap Penyusunanan Naskah Akademik Penyelenggaraan Pelayanan Publik:

Latar Belakang

Salah satu kebutuhan dan tuntutan warga negara saat ini adalah memperoleh pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik yang prima dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Lahir Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Secara eksplisit sangat tegas bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk dapat meningkatkan pelayanan publik dan memuaskan publik.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah agar dapat menghilangkan adanya diskriminasi dalam pelayanan, banyaknya pungli, petugas pelayanan publik yang lamban dan berbelit-belit.

Konsep Kualitas Pelayanan

Kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara, Rasyid mengemukakan manfaat yang diperoleh dari optimalisasi pelayanan yang efisien dan adil yaitu secara langsung dapat merangsang lahirnya respek masyarakat atas sikap profesional para birokrat sebagai abdi masyarakat (servant leader). Pada tingkat tertentu, kehadiran birokrat yang melayani masyarakat secara tulus akan mendorong terpeliharanya iklim kerja keras, disiplin dan kompetitif. Untuk itu, ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian pelayanan, namun yang paling signifikan untuk diterapkan dalam lembaga pemerintah adalah:

1. Function: kinerja primer yang dituntut.
2. Confirmance: kepuasan yang didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Reliability : kepercayaan terhadap jasa dalam kaitannya dengan waktu.
4. Serviceability : kemampuan untuk melakukan perbaikan apabila terjadi kekeliruan.
5. Adanya assurance yang mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf, bebas dari bahaya, resiko atau keragu- raguan

EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pertama, negara meletakkan kewajibannya untuk melayani setiap warga negara dan penduduk agar hak dan kebutuhan dasarnya terpenuhi, pemenuhan atas hak dan kebutuhan dasar dalam penyalanan publik erupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kedua, UU ini lahir sebagai usaha negara dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, hal ini dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk yang mengkehendaki adanya peningkatan dalam pelayanan publik;

Ketiga, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

Keempat, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Penyusunan Dan Penerapan Standar Minimal Pedoman

Di dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai standar pelayanan minimal yang diberikan oleh Pemerintah. Di dalam Pasal 13 berbunyi:

(1) Dalam rangka pelaksaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dan/atau untuk mencipatkan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya.

(2) Dalam pengelolaan pelayanan dasar secara bersama sebagai bagian dari pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) perlu disepakati bersama dan dijadikan sebagai dasar dalam merencanakan dan menganggarkan kontribusi masing-masing daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mencakup ruang lingkup Penyelenggara, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan Standar Pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang, dan pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ruang lingkup Penyelenggara Pelayanan Publik merupakan salah satu aspek penting yang perlu dijabarkan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapannya, terutama berkaitan dengan Penyelenggara Pelayanan Publik oleh badan hukum lain yang melaksanakan Misi Negara. Setiap institusi penyelenggara negara, korporasi berupa badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah Penyelenggara Pelayanan Publik.

Peraturan 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: Nomor 15 Tahun 2014 Pedoman Standar Pelayanan

Peraturan Menteri ini Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang- Undang Pelayanan Publik tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. PermenPANRB tentang Pedoman Standar Pelayanan ini merupakan revisi dari PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. Revisi peraturan ini perlu dilakukan karena dipandang peraturan yang sebelumnya kurang sesuai dengan pekembangan teknologi informasi yang semakin banyak dipergunakan sebagai sarana penunjang pelayanan, serta untuk mempermudah proses penyusunan, dan meningkatkan kemandirian unit pelayanan dalam penyusunan Standar Pelayanan.

Landasan Filosofis

Secara filosofis, sesungguhnya ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Yang kedua adalah tujuan kesejahteraan.
Tujuan kesejahteraan ini mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis.

Landasan Sosiologis

Penataan penyelenggaraan pelayanan publik agar menjadi lebih berkualitas merupakan manifestasi dari pendekatan struktural fungsional dalam disiplin sosiologi dimaksud. Hal ini dapat dipahami dari kerangka kerja logis yang mendasarinya, di mana pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik secara sistematis akan mendorong perubahan fungsi yang dijalankan oleh orang-orang yang berinteraksi di dalamnya sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Dalam hal ini adalah perilaku yang lebih berorientasi pada kinerja sebagaimana yang diharapkan diwujudkan oleh masing-masing SDM aparatur dalam suatu unit penyelenggara pelayanan publik. Penyusunan standar pelayanan merupakan perwujudan dari pendekatan dimaksud sehingga diharapkan dapat lebih mendorong terwujudnya optimalisasi fungsi dari setiap unit penyelenggara pelayanan publik.

Sebagai pusat wilayah pembangunan pariwisata, Kabupaten Pangandaran dihadapkan dengan berbagai urusan, mulai dari investasi, perizinan, pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya.

Terdapat 15 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat adanya pelayanan publik yang berkualitas.

1. SPM bidang Pendidikan Dasar.
2. SPM bidang Kesehatan.
3. SPM bidang Lingkungan Hidup.
4. SPM bidang Ketahanan Pangan.
5. SPM bidang Perhubungan.
6. SPM bidang Komunikasi dan Informasi
7. SPM bidang Sosial
8. SPM bidang Ketenagakerjaan.
9. SPM bidang Pemerintahan Dalam Negeri (Satpol PP, Linmas dan Trantibmas).
10. SPM bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
11. SPM bidang Penanaman Modal.
12. SPM bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
13. SPM bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
14. SPM bidang Kesenian
15. SPM Perumahan Rakyat

Beranjak dari tujuan tersebut di atas, maka daerah Kabupaten Pangandaran perlu untuk melakukan berbagai usaha untuk dapat melakukan akselerasi dalam rangka tercapainya kesejahteraan masyarakat dengan dengan cara melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pilihan agenda ini menjadi urgent untuk direspons oleh daerah mengingat tuntutan dan harapan masyarakat yang semakin luas akan pentingnya upaya peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik.

Tuntutan dan harapan adanya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini lahir sejalan dengan meningkatnya keberdayaan masyarakat di daerah terhadap pelayanan publik disatu sisi dan pada sisi lain karena masyarakat memandang agenda yang belum dilaksanakan secara optimal dalam rangka otonomi daerah adalah perubahan terhadap kualitas pelayanan publik.

Landasan Yuridis

Landasan yuridis menjadi sangat penting untuk memberikan arah pengaturan dari suatu peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi konflik hukum atau pertentangan hukum dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Di samping itu landasan yuridis dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih antar peraturan perundang- undangan sejajar dan menghindari terjadinya ketidakharmonisan dan inkonsistensi antara suatu peraturan dengan peraturan lainnya yang terkait.

Ketidakharmonisan antarperaturan perundang-undangan akan mengurangi efektivitas peraturan perundang undangan yang bersangkutan dan akan menyulitkan implementasinya di lapangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor: 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4747);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5375);

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

JANGKAUAN DAN ARAH PENGATURAN

Sasaran yang hendak diwujudkan dari Peraturan Daerah ini yaitu dengan Membuat Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Pelayanan Publik yang sebelumnya belum ada di keluarkan oleh Pemerintah daerah Pangandaran.

Jangkauan dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik yaitu sebagai berikut:

1. Mencakup tidak hanya jenis pelayanan publik yang diberikan, tetapi kepada siapa dan melalui sarana dan prasarana apa yang digunakan dalam memberikan pelayanan publik.

2. Memperluas jangkauan pengaturan bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal penyediaan sistem data dan informasi atas setiap kewenangan.

3. Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan Publik tidak hanya mengikat pada hal-hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bagian Organisasi akan tetapi semua perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik.

RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH

Asas

Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilaksanakan dengan berasaskan:

a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. profesionalisme;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
ketepatan waktu; dan
k. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:

a. Pembina, Penanggung Jawab, Dan Organisasi Penyelenggara;
b. Kerjasama Dan Hubungan Antar Penyelenggara Pelayanan Publik;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. Pemanfaatan Teknologi Informasi;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pengaduan;
g. Keterbukaan Informasi Publik;
h. Penyelesaian Pengaduan; dan
i. Pengawasan Dan Evaluasi.

RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik meliputi:

a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administrative

Standar Pelayanan

Komponen Standar Pelayanan meliputi:

a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana

Organisasi Penyelenggara

Penyelenggaraan Pelayanan Publik:

a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan Masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada Masyarakat;
f. pelayanan konsultasi; dan
g. inovasi pelayanan

Peran Serta Masyarakat

Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dimulai sejak penyusunan Standar Pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan, Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik diwujudkan dalam bentuk:

a. kerjasama;
b. pemenuhan hak Masyarakat; dan
c. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.

Maklumat Pelayanan

Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Standar Pelayanan.

Maklumat Pelayanan Publik paling sedikit memuat:

a. jenis pelayanan yang disediakan;
b. syarat, prosedur, biaya dan waktu;
c. hak dan kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat; dan
d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.

Pengawasan dan Evaluasi

Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

Pengawasan internal:

1. pengawasan oleh atasan langsung; dan
2. pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

Pengawasan ekternal:

1. pengawasan oleh Masyarakat;
2. pengawasan oleh DPRD; dan
3. pengawasan oleh Ombudsman.

(des)***