Komisi 3 DPRD Pangandaran Gelar Seminar Akademik Raperda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Share

DIDIKPOS.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran melalui  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan seminar Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif, baru-baru ini. Seminar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M..

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran didampingi Ketua Bapemperda Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin, S.H. dan anggota Komisi 3. Selain itu, hadir para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala Dinas, dan Camat se-Kabupaten Pangandaran.

Berikut draf Naskah Akademik dan Raperda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus:

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah
  • memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus
  • meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah

Maksud dan Tujuan

Pembuatan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab permasalahan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus di Kabupaten Pangandaran serta tata kelola retribusinya.

Manfaat dari naskah akademik ini adalah merupakan gambaran dan pengkajian bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran. Bahwa dalam rangka retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dipandang perlu dan mendesak untuk diatur dalam sebuah aturan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Konsep Retribusi

  • Peningkatan kesejahteran rakyat dimulai adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang menjadi simpul rerata peningkatan kesejahteraan secara nasional. Sejalan dengan hal itu maka peran daerah-daerah amat penting untuk menopang keberlangsungan peningkatan kesejahteraan rakyat secara nasional. Daerah-daerah diberikan peran yang proporsional berdasarkan asas desentralisasi dalam rangka semangat otonomi daerah.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu: Retribusi Daerah selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai balasan atas jasa atau  pemberian  izin  tertentu  yang  khusus  yang  diberikan  oleh  Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

pertama bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kedua, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;

Ketiga, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;

Keempat, bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Landasan Filosofis

Secara filosofis, sesungguhnya ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Yang kedua adalah tujuan kesejahteraan. Tujuan kesejahteraan ini mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis.

Landasan Sosiologis

  • Sebagai pusat wilayah pembangunan pariwisata, Kabupaten Pangandaran dihadapkan dengan berbagai urusan, penyediaan dan/atau penyedotan kakus merupakan objek retribusi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
  • Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pelayanan. Dengan tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat atas hasil pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah, maka masyarakat akan membayar jasa yang diberikan dengan nilai kepuasan atas layanan dan bukan sebagai formalitas semata. Masyarakat pengguna jasa layanan tidak akan mencari layanan kepada pihak lain karena berdasarkan peraturan yang ada dan dengan kewenangan yang dimilikinya telah menempatkan birokrat pada bagian layanan tersebut sebagai otoritas yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan pelayanan jenis Tersebut.

Landasan Yuridis

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

MUATAN DALAM RAPERDA RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

BAB I.KETENTUAN UMUM
BAB II.NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III.GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IVPENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN  JASA
BAB VPRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN TARIF
BAB VI.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VIIWILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIIIPEMUNGUTAN
BAB IXPEMBAYARAN
BAB XPENAGIHAN
BAB XIKEBERATAN
BAB XIITATA CARA PEMBETULAN
BAB XIVPENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVTATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVIKADALUARSA
BAB XVIITATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB XIXKETENTUAN SANKSI
BAB XXKETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XXIINSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXIIPENUTUP

(des)***