Naskah Akademik dan Raperda tentang Perpustakaan Diseminarkan di Komisi 4 DPRD Pangandaran

Share

DIDIKPOS.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran melalui  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan seminar Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif, baru-baru ini. Seminar dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M..

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran didampingi Ketua Bapemperda Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin, S.H. dan anggota Komisi 4. Selain itu, hadir para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala Dinas, dan Camat se-Kabupaten Pangandaran.

Berikut isi  Raperda tentang Perpustakanan:

LATAR BELAKANG

– Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam (digital)

TUJUAN
1. Merumuskan permasalahan apa yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Pangandaran.

2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Pangandaran.

3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Pangandaran.

4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dari Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan di Kabupaten Pangandaran.

METODE

1. Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten Pangandaran menggunaan metode yuridis normatif.

2. Data yang digunakan bersumber dari jenis sumber hukum, yaitu sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier.

3. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, diskusi kelompok terfokus (FGD) dan wawancara.

4. Analisa data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan memperhatikan aspek yuridis.

Definisi Perpustakaan

Ketentuan tentang perpustakaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Dalam undang-undang tersebut, diketahui bahwa Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Adapun yang menjadi pertimbangan sosiologis dari pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah sekarang ini adalah Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pangandaran secara bersama-sama ingin berperan serta dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui penyelenggaraan perpustakaan.

LANDASAN YURIDIS

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 01 Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 02 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 03 tentang Perpustakaan

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten 04 Pangandaran di Provinsi Jawa Barat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 05 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan 06 Karya Rekam

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan Undang-Undang 07 Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.

MUATAN RAPERDA

Berdasarkan ASAS Pembelajaran sepanjang hayat, Demokrasi, Keadilan, Profesionalitas, Keterbukaan, Keterukuran, Manfaat, Kemitraan, dan Kearifan lokal.

Serta ruang lingkup dengan Ketentuan Umum seperti Kewenangan, Hak, dan Kewajiban, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Inovasi Perpustakaan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Standar Nasional Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Kewajiban dan Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Di mana isi Draf Raperda Dalam Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang:

a. menetapkan kebijakan di daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah yang meliputi:

1. pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah; dan

2. pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah.

b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;

c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di Daerah untuk dilestarikan dan didayagunakan; dan

d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah wajib:

a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;

b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata;

c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;

e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan

f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan daerah berdasarkan karakteristik daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.

(1) Dalam penyelenggaraan perpustakaan di daerah, masyarakat berhak:

a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;

b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan; dan

c. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

(2) Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

(3) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kemampuan perpustakaan dan ketersediaan sarana dan prasarana perpustakaan.

Selain memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, masyarakat berkewajiban:

a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;

b. menyimpan, merawat, dan melestarikan buku langka dan/atau naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menitipkan buku langka dan/atau naskah kuno apabila tidak dapat menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkannya

d. meminjamkan buku langka dan/atau naskah kuno kepada perpustakaan umum untuk dilakukan digitalisasi

e. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;

f. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;

g. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan

h. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.

(1) Inovasi dilakukan oleh penyelenggara perpustakaan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan perpustakaan.

(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:

a. inovasi tata kelola perpustakaan;

b. inovasi pelayanan perpustakaan; atau

c. inovasi lainnya.

(3) Inovasi tata kelola perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbasis Inklusi dan budaya lokal.

(4) Inovasi pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penerapan teknologi informasi dan komunikasi atau penerapan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan.

(1) Dalam mengembangkan pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyelenggara perpustakaan membangun sistem informasi perpustakaan.

(2) Sistem informasi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara :

a. terpadu; dan

b. terintegrasi.

(3) Sistem informasi perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun sistem jejaring perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(4) Sistem informasi perpustakaan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengintegrasikan sistem jejaring perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan sistem informasi perpustakaan umum.

(5) Pembangunan sistem informasi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.

(1) Setiap perangkat daerah yang menghasilkan karya cetak dan rekam, wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar/keping hasil karya cetak dan/atau karya rekam kepada perpustakaan daerah, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau direkam.

(2) Setiap orang dan/atau organisasi yang melakukan penelitian tentang daerah wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar/keping hasil karya cetak dan/atau karya rekam penelitiannya kepada perpustakaan daerah, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau direkam.

(3) Hasil karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan koleksi perpustakaan daerah.

(1) Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.

(2) Hasil karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada masyarakat dalam bentuk bibliografi daerah.

(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.

(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari:

a. APBD;

b. sumbangan yang sah dan tidak mengikat;

c. kerja sama yang saling menguntungkan;

d. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau

e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.

(des)***