Jabar Akan Intens Sosialisasi Pelatihan ‘Kartu Prakerja’

Share

DIDIKPOS.COM – Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan. Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengungkapkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.

“Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta,” kata Taufik.

“Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp. 600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya,” imbuhnya.

Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif.

Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota.

Sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga. Sehingga, Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.

“Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan di berbagai digital platform yang tersedia.

“Jadi misalnya, kalau teman-teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman-teman sudah di-SK-kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan Permenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain,” tuturnya, Minggu (28/3/2021).

Sebagai informasi, Gelombang 17 Program Kartu Prakerja akan segera dibuka. Alokasi dana gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16 yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya. (kur)***