DIDIKPOS.COM – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberlakukan karantina lokal wilayah, mulai 31 Maret sampai 30 April 2020.
Diketahui, dalam tiga hari ini terjadi lonjakan eksodus luar biasa. Ribuan orang dari zona Merah mudik ke 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis.
“Karantina lokal terbatas itu bisa juga diperpanjang atau dihentikan. Melihat situasi kondisi, kalau turun disudahi kalau masih meningkat diperpanjang,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Minggu (29/3/2020).
Herdiat meminta kerjasama warga Tatar Galuh yang di luar kota dalam menghadapi kondisi darurat itu. Perantauan asal Ciamis di wilayah zona merah, jangan mudik dulu ke kampung sampai kondisi aman.
“Kami meminta kerjasamanya kepada masyarakat Ciamis yang berada di luar kota, jangan pulang dulu. Sayangi keluarga Anda di kampung halaman,” ujar Herdiat.
Ditegaskannya, warga Ciamis di perantauan jangan main-main dengan kondisi saat ini. Ketika datang dari zona merah, lanjutnya, akan tercatat sebagai ODP dan diharuskan karantina.
“Jangan mudik dulu jika tak ada urusan penting.Kalau tidak mengindahkan aturan itu tentunya ada sanksinya,” tandas Herdiat. (carto wardoyo)***