DIDIKPOS.COM – Kini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional tak perlu ribet. Pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa langsung dilakukan dari rumah. Pemohon tidak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM Internasional.
Menyusul datangnya era new normal, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi dalam pembuatan SIM Internasional.
Dilansir dari situs Korlantas Polri, cara pembuatan SIM Internasional dari rumah terbilang mudah.
Pemohon hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Setelah itu, pemohon melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri. Seperti meng-upload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Lalu, setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai, selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman ke rumah pemohon. (hfa)***