DIDIKPOS.COM – Kebijakan pembukaan tempat hiburan seperti bar, diskotik, pub, karaoke, dan bioskop yang diberlakukan Pemkot Bandung didukung Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan.
“Dewan mendukung tempat hiburan dibuka dengan catatan penyelenggara tempat hiburan harus membuat SOP protokol kesehatan, siap bertanggung jawab bila terjadi penularan atau virus, dan ketika melanggar harus siap ditindak tegas,” kata Teddy, Sabtu (8/8/2020).
Menurutnya, dari sisi kesehatan Pemkot sangat berhati hati sehingga pembukaan kembali tempat hiburan akan diberikan secara ketat. Adapun dilihat dari sisi ekonomi, kebijakan ini merujuk banyaknya pengusaha yang kesulitan membayar gaji karyawannya.
“Hanya saja, seharusnya dicek berapa karyawan atau pegawai tempat hiburan itu yang ber-KTP Bandung. Kalau warga Kota Bandung harus masuk penerima BST (bantuan sosial tunai) yang diajukan masing masing RT/RW. Kalau terdampak harusnya masuk. Kan di Bandung dapat 500 ribu rupiah yang diberikan tiga bulan sampai bulan kemarin, walaupun masih ada yang tercecer sampai bulan ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan, hasil rapat terbatas (ratas) Pemkot Bandung dengan stakeholde pariwisata sendiri memutuskan tempat hiburan dimungkinkan untuk dibuka. Dengan catatan, penyelenggara tempat hiburan mengajukan kepada Pemkot Bandung, melalui Ketua Gugus Tugas Harian. Pengajuannya tidak berbasiskan asosiasi ataupun paguyuban tetapi satu pemilik atau pengelola tempat hiburan.
“Evaluasinya di seluruh Kota Bandung itu ada kurang lebih 80 tempat usaha hiburan. Setelah penilaian, mana saja dibuka. Kemudian ada evaluasi secara rutin dua pekan sekali atau satu bulan sekali,” imbuh Teddy. (dam)***