Bansos RMP: Rp 144, 8 Miliar untuk Siswa SD/SMP/SMA/SMK Swasta dan Mahasiswa

Share

DIDIKPOS.COM – Pemkot Bandung menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp. 144.887.135.000,- kepada siswa SD/SMP/SMA/SMK swasta yang masuk kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan mahasiswa.

Rinciannya, bansos sebesar Rp 33,1 miliar dialokasikan untuk 4.515 siswa di 71 SMA swasta dan 12.038 siswa di 99 SMK swasta. Setiap siswa akan memperoleh bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun. Dana ini disalurkan Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

Selain itu, bansos sebesar Rp 111,78 miliar diberikan kepada 7556 siswa RMP di 90 SD swasta, 10.565 siswa di 129 SMP swasta, dan 3.581 mahasiswa di 59 perguruan tinggi.

Untuk siswa SD swasta masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp 2.160.000 dan siswa SMP swasta mendapatkan bantuan masing-masing Rp 4.275.000. Sedangkan untuk mahasiswa masing-masing mendapat Rp 4.8 juta.

“Bantuan ini merupakan realisasi dari kesepakatan yang telah ditandatangani antara Disdik Kota Bandung dengan Disdik Jawa Barat pada 20 November lalu. Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang dengan pembahasan aspek yuridis untuk mengamankan dalam aspek hukumnya, hari ini bantuan keuangan bagi RMP bisa di realisasikan,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, saat
menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Disdik Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Menurut Oded, kendati pengelolaan SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun siswa RMP SMA dan SMK di Kota Bandung merupakan warga Kota Bandung. Sehingga menjadi kewajiban Pemkot Bandung untuk menjamin keberlangsungan pendidikannya.

“Saya berharap dana bantuan operasional keuangan pendidikan ini tersalurkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah yang hadir pada acara tersebut, sangat mengapresiasi kebijakan Pemkot Bandung yang memberikan bantuan operasional pendidikan bagi warga Kota Bandung.

“Hal ini juga membantu Jawa Barat dalam mengejar program wajib belajar 12 tahun bagi warga masyarakat,” tuturnya. (des)***