JAKARTA, DIDIK POS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
meminta operator jasa taksi online, seperti Gojek dan Grab, menyetop sementara
pendaftaran atau rekrut mitra pengemudi. Peraturan itu tertuang dalam pasal 9
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kendaraan Sewa.
Pasal 9 aturan yang berlaku pada 18 Juni lalu itu menyebutkan, Kemenhub
mengatur soal rencana kebutuhan atau jumlah taksi online di suatu kabupaten dan
kota di provinsi.
Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kemenhub untuk mengevaluasi
kebutuhan taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan,
peraturan itu perlu dilaksanakan oleh para operator taksi online bukan hanya
karena sudah tertuang dalam aturan resmi. Namun, untuk membentuk ekosistem yang
lebih baik melalui pengemudi-pengemudi yang sudah terdaftar.
“Para pengemudi yang ada saat ini sudah diterapkan pemerintah sebagai patokan kuota awal bagi kehadiran para pengemudi taksi online. Lagipula, kuota awal saat ini pun sudah cukup banyak,” kata Budi, dikutip CNN Indonesia, Selasa (25/6/2019).
Dikatakannya, bila operator ingin menambah supir taksi online bisa menggunakan ketersediaan kuota yang bisa diupayakan setelah memperjelas status para pengemudi.
“Jangan menerima pendaftaran baru lagi sebelum cukup banyak juga yang diputuskan. Kan banyak yang di-suspend (bekukan) dan keluar. Yang berkurang ada, tapi nambah saya minta jangan dulu,” tegas Budi.
Dia mengklaim pihak operator sejatinya menerima implementasi aturan itu. Sebab, itu juga merupakan usulan dari operator.
“Mereka sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang. Dia berarti sudah tidak boleh nambah lagi,” terang dia.
Budi enggan memberi kepastian kapan pemberhentian proses pendaftaran pengemudi taksi online baru ini akan diberlakukan. Sebab, aturan ini sebenarnya hanya akan dilakukan di awal implementasi Permenhub 118/2018. (dede suherlan)***