DIDIKPOS.COM – Menyikapi meningkatnya pasien yang terkena virus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengambil sikap yang lebih tegas. Warga yang datang dari kota/daerah apalagi dari daerah zona merah, zona oranye harus melakukan rapid antigen.
“Temen atau saudara yang datang dari zona merah, dan mereka menginap atau 1 x 24 jam, itu wajib didaftarkan untuk rapid antigen. Bagi warga Pangandaran yang keluar daerah kota Pangandaran, maka pulangnya dia wajib tes rapid di Labkesda Pangandaran. Dan bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran gratis,” ujar Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat melakukan pertemuan zoom meeting dengan kepala dinas, camat, Danramil, Kapolsek, dan kades se-Kabupaten Pangandaran, di Command Center Kabupaten Pangandaran, Senin (22/12/2020).
Ia menuturkan, kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk memotong alur penularan virus Covid-19. Sebab, ditengarai virus Covid-19 yang masuk ke Pangandaran, diakibatkan adanya kontak erat dengan penderita dari luar Pangandaran.
“Penularan ini terjadi karena kontak erat dengan penderita yang positif. Kita akan berupaya mencegah agar tidak terjadi penularan,” ujarnya.
Ditambahkannya, secara psikologis, di masyarakat muncul anggapan bahwa virus Covid-19 tidak ada. Sehinga, warga jarang memakai masker dan terjadi kerumunan.
“Kepada seluruh warga Pangandaran, ayo kita kembali untuk melakukan pencegahan bersama-sama,” ajaknya. (des)***