News  

Good News untuk PNS, Tetap Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2020

Share

JAKARTA, DIDIKPOS.COM – Dalam Pagu Anggaran Kementerian dan Lembaga (KL) tahun 2020 yang kini tenah dibahas pemerintah dan Badan Anggaran DPR, pemerintah mengusulkan agar belanja pegawai yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, belanja pegawai KL di 2020 diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi.

“Dalam tahun berjalan juga mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada dan perubahan kebijakan pensiun. Terus dievaluasi supaya penerimaan pegawai tetap matching,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, dikutip detik.com, Kamis (27/6/2019).

Diketahui, untuk kebijakan belanja pegawai 2020 ada 4 poin penting. Pertama peningkatan program reformasi birokrasi di KL.

Kedua, kebijakan penerimaan pegawai baru. Ketiga mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS. Terakhir mengantisipasi perubahan kebijakan pensiun.

Kemenkeu sendiri mengusulkan pagu indikatif anggaran kementerian dan lembaga (K/L) di 2020 sebesar Rp 854 triliun. Angka itu turun dibandingkan anggaran K/L di APBN 2019 sebesar Rp 855,4 triliun. (dede suherlan)***