Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Bicara Paralegal Profesional, Apakah Itu?

Share

BANDUNG, DIDIKPOS.COM – Meskipun paralegal tidak dapat memberi bantuan hukum secara litigasi (beracara di pengadilan) dan hanya para advokatlah yang dapat memberikan bantuan hukumnya,  namun paralegal berperan sangat penting.

Salah satunya yaitu memberikan penyadaran hukum terkait hak-hak masyarakat dan memantau tata kelola pemerintah.  

“Oleh karena itu, jadilah paralegal profesional yang memiliki pengetahuan, wawasan luas tentang hukum positif mulai dari pidana, perdata, tata negara, tata usaha negara sampai peraturan perundang-undangan, hukum adat, kompilasi hukum Islam, karena tantangan kedepan semakin kompleks,” tegas Direktur pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. M. Arskal Salim GP, MA. Ph.D, saat berbicara dalam Sharia and Law International Conference (Shalic) bertajuk “Memikirkan Kembali Peran Hukum Islam dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG)”, di Hotel Ibis Styles,  Selasa (9/7/2019).

Lanjut dia, langkah strategis yang bisa dilakukan melalui legal officer pada perusahaan. Seorang legal officer, staf hukum perusahaan dapat menangani dokumen dan perizinan, menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana.

“Untuk itu, keberadanya sangat penting dan relevan dalam memberikan kesadaran hukum yang bersumber pada hukum positif, adat dan kompilasi hukum Islam, sehingga memiliki kekhasan yang khusus dalam setiap menangani persoalan, kasus yang terjadi,” ujarnya.

Wakil Rektor II UIN Sunan Gunung Djati (SGD), Prof. Dr.H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. sangat mengapresiasi atas digelarnya Konferensi Internasional sebagai upaya menyiapkan dan mencetak lulusan segitiga emas FSH UIN SGD Bandung yang menguasai ilmu syariah, ilmu hukum, dan ilmu ekonomi Islam.

“Selama kuliah di FSH UIN SGD Bandung, mereka diajari, dibina, dan dilatih oleh para dosen andal, profesional, hingga menjadi sarjana yang berkualitas, yang dapat bersaing di berbagai lapangan kerja sesuai dengan keahliannya dan mampu merespons fenomena hukum dan ekonomi syariah yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.(dede suherlan)***