Pramuka Resmi Dihapus dari Kurikulum, Begini Respons Kwarran Ciawi

Share

Bogor, Didikpos.com – Pramuka resmi dihapus dari kurikulum pendidikan. Pramuka tidak lagi menjadi daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Hal tersebut berlaku setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.

Baca juga: Tiga Pramuka Al-kahfi Terbang ke Korea, Ikuti Jambore Dunia ke-25

Lahirnya ketentuan tersebut mendapat respons dari pengurus Pramuka di daerah. Salah satunya dari Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Supratno Prasetyo. Dia mengaku menyayangkan berlakunya ketentuan tersebut.

“Secara pribadi dan organisasi di Pramuka sangat menyayangkan, di tengah tantangan generasi anak-anak kita ke depan justru Pramuka lah yang bisa membantu menjadikan generasi berkualitas baik dalam hal pendidikan, sosial, dan mental yang tangguh,” ungkapnya.

Ketua Kwarran Ciawi periode 2022-2025 ini menegaskan, seharusnya Pemerintah mengkaji terlebih dulu sebelum menghapus ekstrakurikuler Pramuka dari daftar kurikulum.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Anindito dalam siaran pers Kemendikbud, Sabtu, 30 Maret 2024.

Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, egulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan,” tuturnya.

Dijelaskannya, Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
(Acep Mulyana)