JAKARTA, DIDIKPOS.COM,- Pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikritisi Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI, Muhammad Ramli Rahim. Kata dia, itu menjadi kemunduran secara sistem.
Ramli mengungkapkan, pembayaran tak sejalan dengan semangat penghapusan sistem honorer dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Penambahan 50 persen untuk honorer kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan sistem honorer. Seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi 0 persen,” kata Ramli, dalam siaran pers yang diterima didikpos.com, Selasa (11/2/2020).
Dipaparkannya, dengan adanya kenaikan porsi dana BOS, pemerintah daerah akan lepas tangan tentang pembiayaan gaji guru honorer.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berpotensi mengabaikan perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan khususnya pembayaran gaji guru honorer.
“Semakin besar porsi gaji, pemda akan semakin berlepas tangan. Kami sepakat dengan Pak Muhadjir Effendy, bahwa dana BOS seharusnya untuk pembiayaan sekolah di luar honor guru. Pemerintah pusat jika ingin bantu honorer lewat Pemda, ya, lewat DAU dengan kewajiban pemda memberikan upah kepada guru minimal sama dengan UMR,” ujarnya.
Muhadjir saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengajukan solusi peningkatan kesejahteraan guru honorer. Dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Oktober 2019, Muhadjir menyebutkan gaji guru honorer pada tahun 2020 tak diambil dari dana BOS melainkan DAU.
Menurut Ramli, Kemendikbud seharusnya membiarkan pemerintah daerah memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru di daerahnya. Pembayaran gaji guru honorer, lanjutnya, seharusnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang diberikan ke pemerintah daerah.
“Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah,” ujar Ramli.
Meski ada catatan kritis, IGI mengapresiasi kebijakan baru tentang penyaluran dan pengelolaan dana BOS tahun 2020. Menurut Ramli, penyaluran dana BOS langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah menjadi hal yang positif.
“Karena daerah terkadang menahan dana BOS dengan berbagai alasan, momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya,” kata Ramli.
Selain itu, dua tahap penyaluran dana BOS dengan total 70 persen pada semester pertama merupakan hal yang positif.
“Penambahan Rp. 100.000 adalah sisi positif karena memang dana BOS ini sangat terbatas apalagi dengan jumlah honorer yang semakin banyak dan akan lebih parah jika jumlah siswa minim,” kata Ramli.
Skema Dana BOS Berubah
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” kata Nadiem, dalam siaran pers yang diterima didikpos.com.
Dalam kebijakan BOS sebelumnya, pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS. Pada kebijakan BOS terbaru, pembayaran honor guru honorer dengan dana BOS bisa mencapai 50 persen dengan beberapa persyaratan. Syarat tersebut yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Selain itu, pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran dana BOS yakni dari pemerintah langsung ke rekening sekolah. Pemerintah juga menaikkan besaran dana BOS Rp 100.000 di jenjang SD, SMP, SMA.(haifa fauziyyah)***