JAKARTA, DIDIKPOS.COM,- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) mulai dibuka pada 21 Februari 2020.
KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu para calon siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT), namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Dirilis laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), terdapat tujuh tahap pendaftaran KIP Kuliah.
Proses pendaftaran dimulai dengan melakukan pendaftaran melalui laman Sistem KIP Kuliah dengan memasukkan NIK, NISN, dan alamat email yang aktif.
Dalam tahapan pendaftaran ini peserta mengikuti proses validasi dengan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
Bila sudah diterima maka siswa dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Aplikasi pendaftarannya sendiri tersedia melalui Google Play Store sehingga memudahkan para penggunanya agar mendaftar melalui ponsel.
Syarat Pendaftaran
Terdapat lima syarat pendaftaran KIP Kuliah kali ini.
Di antaranya adalah pendaftar harus siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun ini serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Mempunyai kartu keluarga sejahtera, dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Dalam laman Kemendikbud ini juga disebutkan keunggulan KIP Kuliah.
Salah satunya yaitu jumlahnya lebih banyak dibandingkan program Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020.
Lalu, lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi. Sistemnya juga terintegrasi dengan kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di berbagai perguruan tinggi.
Bila ingin mengecek kampus mana saja yang menerima KIP Kuliah saat ini, dapat langsung mencarinya melalui tombol search pada bagian bawah laman.
Dengan mengetik nama perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan maka dapat mengetahui apakah termasuk dalam program KIP Kuliah atau tidak.(haifa fauziyyah)***