DIDIKPOS.COM – Pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dari rumah diperpanjang hingga 13 April 2020. Kebijakan yang diambil setelah memperhatikan perkembangan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Jabar, termaktub melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dewi Sartika, bernomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Jabar.
“Kebijakan ini merupakan bagian upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. PBM dari rumah harus dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kepanikan, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik,” kata Dewi, Sabtu (28/3/2020).
“Belajar di rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” tambahnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan PBM dari setiap guru mata pelajaran, harus dikoordinasikan dengan wali kelas peserta didik agar tidak ada pemberian tugas yang menumpuk, sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
“Penugasan tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,” tuturnya.
Dewi menuturkan, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, salah satunya mengenai pandemi Covid-19. Selain itu, aktivitas belajar di rumah dapat dilakukan secara variatif antarpeserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk, mempertimbangkan fasilitas belajar yang ada di rumah.
“Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah pun harus diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” tambahnya. (haifa fauziyyah)***