DIDIKPOS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunda semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival tahun 2020 mulai jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK).
Penundaan seluruh kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilakukan secara daring.
“Diharapkan, pihak-pihak terkait segera melakukan penyesuaian, baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya,” demikian dikutip dari akun Instagram @kemdikbud.ri, Selasa (7/4/2020).
Pemberitahuan ini, seperti yang dijelaskan pada infografis @kemdikbud.ri, berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.***