DIDIKPOS.COM – Kendati kini tengah mewabah pandemi virus corona (Covid-19), para guru honorer yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendesak pemerintah tidak melupakan janji menetapkan guru honorer menjadi P3K.
Sebelumnya, pemerintah berjanji penetapan guru honorer menjadi P3K dilakukan pada Maret 2020.
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FP3K) Jawa Barat Teten Nurjamil menilai, wabah Covid-19 dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengulur-ulur program P3K. Padahal, para guru honorer telah menunggu selama lebih dari satu tahun. Terdapat 695 guru honorer yang lulus tes P3K pada 23-24 Februari 2019.
Menurutnya, harus ada dua perpres (peraturan presiden) agar P3K diangkat secara resmi yang ditunjukkan dengan keluarnya Surat Keputusan P3K dan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Pertama, perpres tentang jabatan P3K. Perpres tersebut telah diterbitkan pemerintah pada 1 Maret 2020.
Kedua, perpres tentang gaji dan tunjangan P3K yang belum dikeluarkan pemerintah. Padahal, pada 27 Januari 2020, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait Dana Alokasi Umum untuk P3K.
“Dengan belum adanya perpres tentang gaji dan tunjangan, pengangkatan guru honorer menjadi P3K belum bisa dilakukan. Pemerintah sendiri berjanji akan menyelesaikan masalah P3K ini pada akhir Maret 2020. Namun, sampai April 2020, belum ada perkembangan apapun tentang P3K,” kata Teten, Selasa (28/4/2020).
Disebutkannya, setiap waktu, guru honorer terus mempertanyakan kejelasan waktu pengangkatan menjadi P3K. Mereka merasa statusnya saat ini digantung oleh pemerintah.
“Para honorer berharap kondisi ekonominya bisa lebih baik dengan menjadi P3K. Apalagi, saat pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, kondisi ekonomi masyarakat melemah. Di sisi lain, para guru honorer pun sudah terlalu lama berstatus honorer,” ujar Teten seraya menuturkan dirinya menjadi guru honorer selama 20 tahun.***
Sumber: Pikiran-rakyat.com